News

Berapa Gajinya? Berikut Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pilkada 2024, Panduan Lengkap untuk Calon PTPS

Oleh: Indra Purwatama Rabu 16 Okt 2024, 12:26 WIB
Ilustrasi. Pengawas TPS Pilkada 2024

AYOJAKARTA.COMPilkada Serentak 2024 semakin dekat, dan salah satu elemen penting dalam proses ini adalah kehadiran pengawas TPS (PTPS).

Para calon pengawas TPS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi akan menjalani tahapan berikutnya, yaitu tes wawancara.

Tes bagi para pengawas TPS ini dijadwalkan berlangsung antara 12 hingga 22 Oktober 2024 oleh Panwaslu.

Sebelum mengikuti wawancara, calon PTPS harus memahami dengan jelas tugas, wewenang dan kewajiban yang akan mereka emban.

Baca Juga: Gamers Merapat! Ini Rekomendasi 5 HP Rp1 Jutaan yang Bisa untuk Gaming dan Punya Kamera Bening!

Dikutip dari YouTube Uzma Ulya, Rabu (16/10/2024), berdasarkan Pasal 43 Ayat 3 dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki peran penting dalam pengawasan jalannya Pilkada.

Fungsi utama PTPS antara lain mencegah dugaan pelanggaran pemilu, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, memantau pergerakan hasil penghitungan suara, serta menerima sekaligus menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu setempat.

Tugas PTPS sendiri meliputi pencegahan dugaan pelanggaran Pilkada, pengawasan terhadap semua tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta pengawasan terhadap pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Selain itu, PTPS juga bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran dan menyampaikannya kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.

Baca Juga: Persiapan Tes SKD CPNS 2024, Ini Do and Don't yang Wajib Kamu Tahu agar Lolos dengan Lancar

Selain tugas, wewenang PTPS juga sangat penting untuk dipahami.

Menurut buku saku PTPS yang diterbitkan oleh Bawaslu, PTPS memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan ketika ditemukan dugaan pelanggaran, menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, informasi mengenai kompensasi untuk para pengawas TPS juga sangat dinantikan.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji yang ditetapkan untuk PTPS pada Pilkada Serentak 2024 adalah sebesar Rp800.000.

Ini tentu menjadi tambahan motivasi bagi calon PTPS yang akan berperan besar dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Dengan pemahaman yang baik tentang tugas, wewenang, dan kewajiban, diharapkan calon PTPS dapat menjalani tes wawancara dengan lebih percaya diri.

Persiapan matang tentu akan membantu calon pengawas TPS untuk lolos seleksi dan berperan dalam suksesnya Pilkada Serentak 2024.

Semoga informasi ini membantu dan memberi gambaran yang jelas bagi calon Pengawas TPS.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Desi Kris