News

Mendagri Berikan Sanksi 3 Bulan Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Warganet: Cuti Hamilkah?

Oleh: Jinan Vania Barizky Rabu 10 Des 2025, 15:46 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms (Sumber: Dokumen Prokopim Aceh Selatan)

AYOJAKARTA.COM - Sosok Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang memilih umroh tanpa izin ketika terjadi bencana banjir-longsor di wilayahnya hanya mendapatkan sanksi pemberhentian sementara.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri RI melalui Instagram resminya dari hasil investigasti tindakan yang dilakukan Mirwan.

"Mendagri Tito Karnavian mengambil keputusan untuk menonaktifkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama 3 bulan sesuai UU Pemda. Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Plt.," tulis Kemendagri di laman Instagram resminya.

Baca Juga: Minta Seluruh Mal di Jakarta Berikan Diskon Besar Jelang Nataru, Pramono Janjikan Ini kepada Pengelola Pusat Perbelanjaan

Dari pantauan ayojakarta.com berbagai reaksi tidak setuju dari masyarakat atas sanksi yang diberikan mendagri tertuju di kolom komentar.

Bahkan banyak yang merasa sanksi 3 bulan itu tidak cukup dan seperti cuti hamil.

"CUTI HAMILKAHHH??? NI PEJABRUT HARUS LAKUIN APA SIH SUPAYA DIPECAT BENER2," tulis akun @******

"Enak dong dipecat sementara, jadinya gak ngurusin warganya, nanti duduk lagi dikursi nya pas Aceh udah rapi, enak sekali bapak,"tulis akun @******

"udah jalan jalan ke luar negeri lama , langsung di kasih istirahat 3 bulan mantapppp,"tulis akun @******

"Ye liburannya di tambah tiga bulan. Negaraku mantap benar,"tulis akun @******

Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan Bangunan di Jakarta demi Mencegah Terjadinya Kebakaran

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama Pasal 76 ayat 1 huruf i (kegiatan ke luar negeri tanpa izin) dan Pasal 77.

Isi Pasal 77 UU 23 Tahun 2024 yakni:

(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Selama masa pemberhentian sementara, kepala daerah melaksanakan haknya sebagai warga negara, tetapi tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah.

Permohonan Maaf Bupati Aceh Selatan

Bupati Aceh Selatan sendiri diketahui melalui Instagram pribadinya memohon maaf atas tindakan yang ia lakukan.

Dalam permintaan maaf tersebut, Mirwan MS terlihat memohon terlebih dahulu kepada para pejabat baru diakhiri kepada rakyat Aceh.

"Saya H. Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," tulisnya dikutip ayojakarta.com pada Rabu, 10 Desember 2025.

Selama 3 bulan sanksi tersebut Mirwan diketahui akan melakukan magang di Kemendagri untuk dibina menangani krisis bencana.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky