News

INFO Resmi dari Pusat! Ini Persyaratan Guru Honorer yang Tidak Tercatat di BKN agar Bisa Mendaftar PPPK 2024

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Selasa 15 Okt 2024, 13:33 WIB
Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dalam dua periode.

Periode pertama pendaftaran seleksi PPPK 2024 tanggal 1-20 Oktober 2024.

Sedangkan periode kedua dibuka mulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Bukan PKH dan BPNT, 2 Bantuan Ini Terpantau Cair di Pos dan KKS Bank BRI, BNI, dan BSI di Bulan Oktober 2024! Apa Saja?

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, hasil rekapitulasi sementara pendaftar seleksi PPPK tahun tahun tanggal 15 Oktober 2024 pukul 9.00 WIB, berikut jumlah peserta yang telah melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 untuk formasi guru, kesehatan, dan teknis.

1. Tenaga guru

Jumlah pendaftar: 233.669

Submit: 68.525

Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 19.579

Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.175

Baca Juga: Bukan Hanya PKH dan BPNT September-Oktober 2024 yang Cair, 2 Bantuan Ini Terpantau Menyusul Cair via POS dan Bank Himbara

2. Tenaga kesehatan

Jumlah pendaftar: 72.130

Submit: 6.066

Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 2.005

Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 83

3. Tenaga teknis

Jumlah pendaftar: 775.078

Submit: 141.158

Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 40.798

Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 2.534

Baca Juga: Surat Peringatan Kemensos Turun untuk KPM, Benarkah Bansos PKH Peralihan Pos ke KKS Gagal Dicairkan? Cek Faktanya!

Lalu siapa saja kategori pelamar seleksi PPPK tahun 2024, apakah tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN bisa ikut mendaftar?

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan laman resmi menpan.go.id, berikut kategori pelamar seleksi PPPK tahun 2024.

1. Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN,

3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

4. Pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 periode pertama diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sedangkan periode kedua diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Berikut persyaratan pendaftaran untuk masing-masing kategori pelamar.

1. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas termasuk PPPK guru tahun 2021 dan bidan penyidik tahun 2023 yang memenuhi passing grade namun belum lolos menjadi ASN karena tidak masuk perangkingan

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Tak Bisa Dilantik Jadi Wapres karena Isu Kontroversial? Rocky Gerung Ungkap Alasannya!

2. Eks THK 2

Eks THK-2 meliputi tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan sejak tahun 2005 dan tidak mendapatkan pembiayaan dari APBN atau APBD.

3. Tenaga non ASN tidak terdaftar database BKN

Tenaga honorer yang tidak terdaftar pada database BKN namun masih aktif bekerja pada instansi pemerintah selama dua tahun berturut-turut.

4. Lulusan PPG

Pelamar yang sudah mendapatkan sertifikasi PPG Pra Jabatan, atau PPG dalam Jabatan, termasuk guru swasta yang memiliki sertifikasi PPG dengan syarat harus mendapat izin dari yayasan.

Baca Juga: Inilah 3 Titik Lokasi Tes SKD CPNS 2024 yang Dipakai BKN, Apakah Kotamu Termasuk?

5. Tenaga non ASN yang sudah terdaftar di database

Honorer yang sudah masuk pada pendataan non ASN oleh BKN dan sudah terdata dalam database BKN.

6. Ketentuan pendaftar jabatan fungsional guru, kesehatan , dan teknis memiliki pengalaman bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan rincian, sebagai berikut.

- Jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama, pengalaman minimal dua tahun

- Jenjang ahli muda, pengalaman minimal tiga tahun

- Jenjang ahli madya, pengalaman minimal lima tahun.

- Jenjang ahli utama, pengalaman minimal tujuh tahun.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris