News

Ponpes Besuk di Pasuruan Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Jatim: Sudah Sesuai Fikih

Oleh: Admin Jumat 04 Jul 2025, 21:32 WIB
Ramai, fatwa kegiatan sound horeg Haram menurut ulama di Pasuruan.

AYOJAKARTA.COM - Ramai, fatwa kegiatan sound horeg Haram menurut ulama di Pasuruan.

Sebagai informasi fatwa Haram untuk sound horeg ini dikeluarkan oleh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk di Pasuruan bertepatan dengan Forum Satu Muharram 1447 H.

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aiy menjelaskan pemberian fatwa haram kepada aktivitas sound horeg bukan karena kebisingannya saja namun dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Hijaukan Ekonomi Indonesia, BNI Salurkan Rp13,37 Triliun untuk Proyek Berkelanjutan

MUI Jatim sendiri diketahui setuju dengan fatwa Haram yang dikeluarkan oleh Ponpes Besuk.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Kozin yang menyebutkan hasil forum bahtsul masail Ponpes Besuk sudah sesuai dengan fikih.

Sound horeg sendiri merupakan salah satu budaya yang ada di Indonesia yang diketahui menggunakan sound system yang sangat banyak dan besar.

Biasanya sound horeg hadir ketika ada perayaan desa atau karnaval untuk ikut andil memeriahkan acara tersebut.

Baca Juga: Lolos Verifikasi BSU 2025 Tapi Belum Cair? Terungkap Penyebab dan Solusi yang Bisa Dilakukan

"Horeg" sendiri memiliki arti dalam bahasa Jawa yang berarti bergetar atau bergoyang.

Namun sayangnya budaya ini pun menjadi kontroversial di masyarakat tepatnya di tahun 2024 setelah beredar video dari kerusakan rumah bahkan fasilitas umum akibat aksi sound horeg.***
 

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky