News

Kemnaker Buka Suara Soal Gugatan PTUN Buruh Terkait Penetapan UMP DKI Jakarta, Begini...

Oleh: Jinan Vania Barizky Sabtu 24 Jan 2026, 22:03 WIB
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal (Sumber: kspicitu.org)

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya buka suara terkait gugatan yang akan diayangkan sejumlah buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) diketahui akan melakukan gugatan, karena UMP Jakarta 2026 dianggap tidak sesuai dan harus dinaikkan.

Said Iqbal selaku Ketua KSPI menyebutkan sudah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, namun tak mendapatkan balasan.

Baca Juga: DKI Jakarta Termasuk, Presiden Prabowo akan Bentuk Tim Khusus Atasi Permasalahan Banjir di Pulau Jawa

"Surat keberatan dari buruh dan Serikat Buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak dijawab," ujarnya dikutip oleh ayojakarta.com pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Sebagai informasi, para buruh meminta UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,89 juta per bulan agar sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Pramono Anung sendiri sudah menetapkan UMP DKI Jakarta diangka Rp5,73 per bulan.

Selain itu tuntutan lainnya ialah menetapkan Upah Minimum Sektoral provinsi (UMSP) diangka Rp6 juta atau sekitar 5 Persen di atas KHL.

Gugatan tak hanya dilakukan ke PTUN Jakarta, namun akan dilakukan di Kabupaten/kota Jawa Barat ke PTUN Bandung.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Murka Foto Mendiang Lula Lahfah Tersebar, Penyebab Kematian Tunangan Reza Arab Terungkap!

Kemnaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri telah menjalin Komunikasi perihal UMP 2026 dengan para buruh.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa hal ini sesuai amanat beleid, upah minimum, baik provinsi, Kabupaten/kota, maupun Sektoral ditetapkan gubernur, oleh karena itu gubernur memiliki Hak preoregratif.

"Gubernur memiliki kewenangan menetapkan, berdasarkan masukan Dan Rekomendasi dari dewan Pengupahan (upah)," ujarnya. ***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky