AYOJAKARTA.COM - Pencari kerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta setiap tahunnya mengalami angka yang fluktuatif.
Untuk penduduk yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan siklus perekonomian yang terus dinamis, mendapatkan pekerjaan untuk bertahap hidup merupakan prioritas.
Status pekerjaan utama yang dipilih oleh warga yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta sangat variatif, mulai dari wiraswasta, buruh tidak tetap, hingga karyawan atau pegawai.
Perbedaan status pekerjaan yang dipilih oleh warga yang tinggal di wilayah Provinsi DKI Jakarta juga berkaitan erat dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang dimiliki masing-masing.
Mudah tidaknya mendapatkan pekerjaan di Jakarta juga menjadi salah satu kunci setiap warga di kota Jakarta memilih pekerjaan yang akhirnya digeluti untuk memperoleh penghasilan
Lalu bagaimana statistik status pekerjaan utama yang digeluti warga Jakarta dalam tiga tahun terakhir?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi jakarta.bps.go.id (update terakhir tanggal 12 Juni 2024), jumlah pekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 mencapai 5.072.737 orang.
Angka ini meningkat 6,6 persen atau 335.322 orang dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 4.737.415 orang.
Baca Juga: Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven Jadi Sorotan, Tessa Mariska Ikut Buka Suara Begini...
Jika dibandingkan tahun 2022, di mana jumlah pekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta mencapai 4.875.102 orang, maka mengalami kenaikan 197.635 orang atau naik 3,9 persen di tahun 2023.
Berikut rincian jumlah pekerja dengan empat status pekerjaan utama dengan peminat terbanyak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tiga tahun terakhir (2021-2023).
1. Berusaha dibantu buruh tidak tetap atau buruh tidak dibayar
Pada tahun 2023, banyak orang memilih untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri saat berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam menjalankan usaha, mereka juga dibantu buruh tidak tetap atau tanpa dibayar.
Jumlah penduduk yang bekerja dengan berusaha dibantu buruh tidak tetap atau buruh tidak dibayar sebanyak 248.452 orang.
Hal ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 sebanyak 5.576 orang atau 2,2 persen dengan total pekerja sebanyak 254.028 orang.
Akan tetapi jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah penduduk dengan status pekerjaan utama berusaha dibantu buruh tidak tetap atau buruh tidak dibayar adalah 195.349 orang.
Sehingga dapat dikalkulasi mengalami kenaikan 21 persen atau 53.103 orang dari tahun 2022 ke tahun 2023.
2. Pekerja keluarga atau tidak dibayar
Jumlah penduduk Jakarta yang memiliki status pekerjaan utama yaitu pekerja keluarga atau tidak dibayar tahun 2023 sebanyak 248.951 orang.
Jika dibandingkan dua tahun terakhir yaitu tahun 2021 dan 2022 mengalami kenaikan dalam jumlah pekerjanya.
Jumlah pekerja dengan status pekerja keluarga atau tidak dibayar di tahun 2021 sebanyak 254.885 orang.
Hal ini mengalami kenaikan di tahun 2023 sebanyak 30.066 orang atau naik 10 persen.
Berbeda dengan statistik atau angka jumlah penduduk dengan status pekerja keluarga atau tidak dibayar di tahun 2022 sebanyak 242.252 orang.
Angka ini mengalami kenaikan sebanyak 42.699 orang di tahun 2023 atau naik sekitar 15 persen.
Baca Juga: 7 HP Terbaik dengan Kamera OIS 108MP & 200MP Paling Murah di Oktober 2024
3. Berusaha sendiri atau wiraswasta
Jumlah penduduk Jakarta yang memilih status pekerjaan utama sebagai wiraswasta cukup tinggi.
Pada tahun 2023, jumlah pekerja wiraswasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta mencapai 1.162.880 orang.
Jika dibandingkan tahun 2001 di mana jumlah pekerja wiraswasta sebanyak 1.111.762 orang.
Berarti mengalami tren kenaikan jumlah pekerja wiraswasta di tahun 2023 yaitu 52.118 orang atau naik 4 persen.
Untuk tahun 2022, jumlah pekerja wiraswasta tercatat sebanyak 1.183.102 orang atau mengalami penurunan sebanyak 20.222 orang di tahun 2023 dengan persentase 1,7 persen.
4. Buruh atau karyawan atau pegawai
Jumlah pekerja terbanyak di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan status pekerjaan utama sebagai buruh atau karyawan atau pegawai.
Pada tahun 2023, jumlah pekerja buruh, karyawan, atau pegawai di wilayah Provinsi DKI Jakarta mencapai 3.048.533 orang.
Jika dihitung angka fluktuasinya, jumlah pekerja dengan status pekerjaan buruh atau karyawan atau pegawai dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 2.773.112 orang maka mengalami kenaikan 275.421 orang atau naik 9 persen.
Untuk perbandingan jumlah buruh atau karyawan atau pekerja dengan tahun 2022, maka terjadi nilai kenaikan angka pekerja mencapai 125.375 orang atau naik 4 persen. ***