AYOJAKARTA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, merupakan bagian penting yang harus dilalui oleh setiap pelamar CPNS 2024 sebelum resmi diangkat sebagai PNS.
Berlaku terbatas hanya kepada pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib diikuti oleh para CPNS 2024.
Dengan menggunakan sistem yang terintegrasi dan terkomputerisasi atau CAT, peserta SKD CASN untuk kategori CPNS 2024 akan terikat dengan sejumlah persyaratan.
Selain sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, setiap peserta SKD CPNS juga wajib mentaati sejumlah ketentuan dan tata tertib yang tertuang dalam situs resmi SSCASN BKN.
Baca Juga: KKS 2 Bank Ini Menyusul Cair dan Mulai Terisi Saldo Bansos PKH-BPNT Periode September-Oktober
Di samping Dokumen Wajib Dibawa, salah satu tata tertib yang juga diberlakukan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD adalah ketentuan berpakaian.
Secara lebih spesifik, ketentuan berpakaian bagi peserta SKD CPNS 2024 dapat diketahui melalui halaman resmi pada situs SSCASN BKN dan instansi yang dilamar.
Adapun tata tertib yang wajib diperhatikan oleh masing-masing peserta SKD CPNS 2024 secara umum adalah seperti penjabaran berikut.
Dikutip dari kanal YouTube Catatan ASN, Sabtu (12/10/2024), hal Pertama yang wajib diperhatikan oleh setiap peserta SKD CPNS adalah ketentuan menyangkut baju atasan.
Baca Juga: Semakin Merata, Bansos PKH-BPNT Periode September-Oktober Cair di KKS 2 Bank Ini
Untuk memastikan tidak ada permasalahan saat pelaksanaan, setiap peserta SKD wajib mengenakan baju jenis Kemeja Putih tanpa corak.
Ketentuan menyangkut penggunaan kemeja putih polos, selain tidak diperbolehkan terdapat gambar atau bercorak juga berlengan panjang.
Adapun ketentuan selanjutnya yang wajib ditaati oleh setiap peserta saat pelaksanaan SKD adalah penggunaan celana bawahan.
Mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam halaman resmi, setiap peserta SKD CPNS diwajibkan menggunakan celana bahan warna Hitam polos bagi pria dan rok bagi wanita.
Bagi peserta SKD CPNS wanita yang terbiasa menggunakan hijab, secara umum diharuskan untuk memilih warna hitam.
Meski sama-sama berwarna hitam polos, penggunaan celana panjang atau rok warna hitam dari bahan jenis jeans tetap tidak diperbolehkan.
Peraturan selanjutnya yang juga wajib ditaati saat mengikuti proses SKD CPNS 2024 adalah alas kaki atau sepatu.
Saat mengikuti proses SKD CPNS, setiap peserta diharuskan untuk mengenakan sepatu warna hitam yang menutup seluruh bagian kaki.
Selama mengikuti proses ujian SKD CPNS, setiap peserta tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang berharga.
Selain itu, penggunaan ikat pinggang atau gesper juga perlu mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh instansi masing-masing.
Karena itu, penting bagi setiap peserta SKD CPNS untuk lebih teliti dalam memperhatikan ketentuan menyangkut pakaian. ***