News

Resmi! Pemerintah Batasi Pembelian BBM Pertalite dan Solar per 1 April 2026, Ini Ketentuannya!

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 31 Mar 2026, 14:05 WIB
Ilustrasi. Pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH Migas) baru saja menerbitkan kebijakan pembatasan kuota dan konsumen dari pembelian JBKP dan JBT per 1 April 2026. (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH Migas) baru saja menerbitkan kebijakan pembatasan kuota dan konsumen dari pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBN Tertentu (JBT) Solat per 1 April 2026.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026," tertulis dari beleid tersebut.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pelaku Kasus Temuaan Mayat Termutilasi di Freezer Kios Ayam Geprek Bekasi, Apa?

Adanya pembatasan pembelian jenis pertalite dan solar ini menjadi antisipasi krisis BBM akibat konflik di Timur Tengah.

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," dalam keterangan tertulis yang dikutip ayojakarta.com pada Selasa, 31 Maret 2026.

Berikut beberapa ketentuan dari pembelian pertalite dan solar per 1 April 2026:

Pembelian Solar

- Kendaraan bermotor perseorangan untk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter per hari/ kendaraan.

- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 80 liter perhari

- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Baca Juga: Sejumlah Negara Mulai Naikkan Harga BBM, BOBIBOS: Kami Berasal dari Jerami Tidak Terpengaruh dengan Minyak Mentah Dunia

Pertalite

- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling

banyak 50 liter/hari/kendaraan

- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky