News

H-8 Pendaftaran PPPK Periode 1 Ditutup! Pelamar Harus Pastikan 2 Hal Penting Berikut Sebelum Submit

Oleh: Dyah Arum Ratri Sabtu 12 Okt 2024, 15:01 WIB
PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM – Sebelum pendaftaran seleksi PPPK ditutup, pelamar harap pastikan hal berikut sebelum submit.

Kira-kira hal penting apa yang harus diperhatikan oleh pelamar PPPK sebelum submit pendaftaran?

Berikut berbagai hal penting yang harus diperhatikan pelamar sebelum submit pendaftaran PPPK dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada (12/10/24).

Baca Juga: Viral Nomenklatur Rancangan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran 2024-2029, Jokowi Bantah Lakukan Intervensi

WAJIB TAHU KATEGORI PELAMAR YANG BISA DAFTAR PPPK 2024

Pelamar Prioritas, adalah pelamar pada tahun 2021 untuk pelamar PPPK guru dan 2023 untuk Bidan Pendidik yang sudah memenuhi nilai passing grade namun belum menjadi ASN dikarenakan belum lolos dalam tahap perangkingan.

Eks THK 2, adalah tenaga honorer yang bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah sejak 2005 dan juga tidak mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tenaga non ASN tidak terdaftar database, adalah tenaga honorer yang tidak terdaftar pada database BKN namun masih aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal selama 2 tahun berturut-turut.

Lulusan PPG, pelamar yang sudah memiliki sertifikasi PPG, baik PPG Pra Jabatan atau PPG dalam jabatan.

Termasuk untuk guru swasta yang memiliki sertifikasi PPG dengan syarat harus mendapat izin dari Yayasan.

Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar database, adalah honorer yang sudah masuk dalam pendataan NON ASN oleh BKN dan sudah terdata dalam database BKN.

Baca Juga: KPM Banjir Rezeki! Ada 2 Bansos Tambahan Lagi Selain PKH dan BPNT, Bantuan Rp 3 Juta Siap Cair Bulan Ini

DOKUMEN YANG DIUNGGAH

- Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah.

- Kartu Tanda Penduduk Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP.

- Scan berwarna ijazah asli.

- Scan berwarna Transkrip Nilai Asli.

- Scan berwarna Surat Keterangan (dibubuhi materai).

- Scan berwarna surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

- Scan berwarna Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

- Scan berwarna Surat Sertifikat Pendidik dan Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah (format diunduh di sscasn) bagi jabfung Guru.

- Scan berwarna Surat Tanda Register (STR) bagi jabfung Kesehatan.

- Scan berwarna Sertifikat wajib tambahan dan Sertifikat Kompetensi bagi jabfung Tenaga Teknis (jabatan tertentu).

Perlu diperhatikan, ketentuan dokumen yang diunggah sesuaikan kembali dengan ketentuan yang diminta oleh instansi masing-masing, karena ketentuan tiap instansi berbeda.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Jinan Vania Barizky