AYOJAKARTA.COM - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini sudah memasuki tahap pengumuman jadwal dan lokasi Tes SKD yang sudah dimulai sejak 9 Oktober 2024 lalu.
Peserta tes SKD CPNS 2024 bisa melihat pengumuman jadwal dan lokasi ujian di laman instansi masing-masing atau website sscasn.bkn.go.id.
Di dalam tes SKD sendiri ada beberapa tata tertib yang harus dipatuhi oleh para peserta ujian. Jika, tidak mentaatinya peserta ujian bisa diberikan sanksi berupa teguran lisan sampai tidak diperbolehkan mengikuti tes.
Tes SKD CPNS 2024 sendiri akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2024 sampai 14 November 2024. Itu artinya, tinggal beberapa hari lagi tes SKD akan dimulai.
Baca Juga: Auto Lolos! Ini Strategi Mengerjakan Soal TIU Figural di Tes SKD CPNS 2024
Lalu, peserta seperti apa yang tidak diperbolehkan ikut ujian SKD CPNS 2024? Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @cpnsindonesia, pada Sabtu, 12 Oktober 2024, berikut ini ciri-cirinya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengklasifikasikan beberapa jenis pelanggaran dalam tata tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Beberapa pelanggaran tertentu dapat menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, sanksi pelanggaran tata tertib SKD CPNS 2024 meliputi teguran lisan, larangan mengikuti ujian yang mengakibatkan gugurnya peserta dari rangkaian seleksi, hingga diskualifikasi dari seluruh proses seleksi.
Baca Juga: Semakin Merata, Bansos PKH-BPNT Periode September-Oktober Cair di KKS 2 Bank Ini
Peserta yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024 antara lain:
1. Peserta yang tidak memiliki PIN registrasi setelah batas waktu pemberian PIN, yaitu 5 menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta yang tidak membawa salah satu dari dokumen berikut:
- KTP atau Surat Keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi KK yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak.
- Identitas Kependudukan Digital (IKD).
3. Peserta yang mengenakan kaos, celana jeans, atau sandal.
4. Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024.
Nah, itulah ciri-ciri peserta tes SKD CPNS 2024 yang tidak diperbolehkan masuk ujian.***