AYOJAKARTA.COM - Bahan bakar nabati karya anak bangsa BOBIBOS, akhirnya mendapat perhatian dan lampu hijau dari pemerintah Indonesia.
BOBIBOS dinilai mampu untuk menjadu energi mandiri di Tanah Air, di tengah krisis ekonomi global yang saat ini terjadi.
Saat ini, BOBIBOS tengah bersiap untuk melakukan uji di laboratorium Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas) Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.
Namun yang menjadi pertanyaan, BOBIBOS sebelumnya telah mengaku sudah melakukan uji Lemigas, lantas mengapa harus kembali melakukan uji laboratorium Lemigas kembali?

Terkait hal ini, Founder BOBIBOS, M Ikhlas Thamrin memberi penjelasan.
Ikhlas mengatakan, uji kali ini akan menjadi kedua kalinya.
Ia mengakui di uji Lemigas awal, pihaknya telah melakukan secara mandiri di laboratorium yang sama.
PT. Inti Sinergi Formula, yang menaungi bahan bakar dari jerami ini menyampaikan, dari hasil uji kab awal BOBIBOS menunjukkan hasil BBN di angka RON 98.
Harga jual bahan bakar ini diklaim sangat murah yakni sekitar Rp7 ribu per liter, dan ramah lingkungan.

Menurutnya, uji lab saat ini yang dilakukan oleh Ditjen Migas output-nya yakni menentukan jenis BOBIBOS ini apa.
Apakah termasuk BBM, BBN, atau Bahan Bakar Terbarukan?
Ia menyampaikan, seluruh teknis pengujian sepenuhnya kali ini akan dilakukan oleh Lemigas.
Lemigas nantinya akan mengambil sampel yang ada di bengkel BOBIBOS di Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, bukan hanya untuk menentukan jenis BOBIBOS, tapi tujuan uji Lemigas ini juga menyempurnakan syarat dan standar prosedur pengadaan atau produksi massal bahan bakar di dalam negeri sebelum didistribuksikan kepada masyarakat.

Sehingga, jika prosedur dan aturan sudah jelas, maka BOBIBOS bisa menjadi bahan bakar untuk kendaraan dan dapat digunakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Lebih lanjut, Ikhlas memeberikan keterangan soal proses evaluasi dari Ditjet Migas yang akan melanjutkan proses BOBIBOS ini.
BOBIBOS kini akan memasuki tahap uji kelayakan sebelum dipasarkan.
Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standar dan klasifikasi produk.***