AYOJAKARTA.COM — Menghadapi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS merupakan momen yang dinanti banyak pelamar.
Setiap peserta CPNS pun tentu saja akan berjuang mempersiapkan diri untuk menghadapi SKD agar bisa lolos ke tahap berikutnya.
Namun, tak jarang peserta gagal mengikuti ujian SKD bukan karena kurangnya persiapan materi, melainkan karena kesalahan administratif dan ketidakpatuhan terhadap aturan.
Dengan waktu pelaksanaan SKD yang semakin dekat, yakni dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November, penting bagi para peserta untuk memahami hal tersebut.
Terkait itu, dilansir dari akun Instagram @cpnsindonesia, ada tiga hal utama yang dapat menyebabkan peserta tidak diizinkan ikut ujian SKD.
Baca Juga: Apakah Peserta yang Gagal Seleksi Administrasi CPNS Bisa Daftar PPPK 2024? Cek Ketentuannya
Pertama, peserta yang tidak memiliki Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) registrasi akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian.
PIN ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dimiliki setiap peserta untuk dapat masuk ke dalam sistem ujian.
Penting diingat bahwa pemberian PIN registrasi akan ditutup 5 menit sebelum jadwal ujian berlangsung. Maka pastikan kamu jangan sampai terlambat.
Kedua, peserta tidak membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas dan validasi peserta yang terdaftar.
Olehnya itu, upayakan cek kembali ketersediaan dokumen tersebut sebelum berangkat ke lokasi ujian.
Baca Juga: Strategi Mengerjakan Soal TIU di SKD CPNS 2024, Buruan Simak 5 Tips Ini!
Ketiga, pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan juga bisa menjadi alasan peserta dilarang masuk ke ruang ujian.
Seperti diketahui bahwa peserta diharuskan memakai pakaian yang rapi dan formal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, seperti kemeja putih dan celana panjang atau rok hitam serta sepatu tertutup.
Mengenakan kaos, celana pendek, atau sandal akan mengakibatkan peserta langsung didiskualifikasi dari ujian SKD.
Jadi, itulah 3 hal yang bisa menyebabkan peserta CPNS gagal ikut SKD.***