AYOJAKARTA.COM - Sebelum melaksanakan tes SKD CPNS 2024, peserta wajib mengetahui informasi penting berikut ini.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 hanya tinggal 6 hari lagi, tepatnya akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Artinya, kurang dari seminggu lagi para peserta seleksi CPNS 2024 akan kembali berjuang di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini.
Di mana hanya peserta yang bisa mencapai Nilai Ambang Batas (NAB) saja yang bisa lolos tahap SKD dan maju ke tahap SKB.
Baca Juga: Ini Dia 6 Wilayah Tersempit di DKI Jakarta, Nomor 1 Bukan Jakarta Selatan!
Namun, rupanya masih banyak peserta yang belum mengetahui bahwa jika mendapatkan skor 400 belum tentu lolos tahap SKD.
Untuk itu, peserta harus mengetahui apa yang menjadi penyebab hal tersebut, berikut penjelasannya yang dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada (10/10/24).
NILAI AMBANG BATAS SKD
Kategori Pelamar Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Nilai Ambang Batas: Maksimal 550
- Durasi: 100 Menit
Kategori Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Nilai Ambang Batas: Maksimal 550
- Durasi: 100 Menit
Kategori Pelamar Lulusan Cumlaude
- TWK: -
- TIU: 85
- TKP: -
- Nilai Ambang Batas: Minimal 311
- Durasi: 100 Menit
Kategori Pelamar Diaspora
- TWK: -
- TIU: 85
- TKP: -
- Nilai Ambang Batas: Minimal 311
- Durasi: 100 Menit
Kategori Pelamar Disabilitas
- TWK: -
- TIU: 60
- TKP: -
- Nilai Ambang Batas: Minimal 286
- Durasi: 100 Menit/Penyandang Disabilitas Sensorik Netra: 130 Menit.
Baca Juga: BPNT September-Oktober 2024 Akhirnya Cair di 2 Wilayah dan 2 KKS, Cek di Sini!
Catatan: Arti tanda (-) adalah tidak ada ketentuan ambang batas pada materi tersebut namun nilai/skor akhir SKD paling minimal adalah harus 311/286.
SISTEM RANGKING SKD CPNS
Tidak hanya lolos Passing Grade/Ambang Batas, namun pelamar CPNS juga harus masuk perangkingan untuk dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
Sistem perangkingannya seperti berikut, kuota yang akan diambil adalah Skor SKD paling tinggi dari 3x jumlah formasi.
Contohnya: Instansi A membuka kuota sebanyak 5 orang untuk formasi Analis Kebijakan, maka akan diambil 15 pelamar (3x5) dengan total skor tertinggi pada seleksi SKD CPNS untuk dapat melanjutkan ke tahap SKB.
Maka kesimpulannya, lolos NAB saja tidak cukup, tetapi pelamar juga harus mendapatkan skor setinggi-tingginya.***