News

Masih Bingung? Inilah Alur Lengkap Pendaftaran PPPK 2024 yang Wajib Dipahami

Oleh: Karseno AJ Kamis 10 Okt 2024, 10:48 WIB
Tahap pertama pendaftaran PPPK tahun 2024 dilakukan secara otomatis oleh sistem, yaitu penentuan prioritas pelamar.

AYOJAKARTA.COM – Sepuluh hari setelah pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dibuka, sejumlah calon pelamar masih mengalami kesulitan memahami mekanisme dan alur pendaftaran.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya informasi yang dijadikan sumber referensi, sehingga status calon pelamar PPPK sering kali menimbulkan pertanyaan.

Untuk menghindari potensi bias atau penyimpangan informasi, penting bagi calon pelamar PPPK memahami dengan jelas alur pendaftaran yang sesuai ketentuan.

Dengan memahami rangkaian tahapan pendaftaran yang benar, kekeliruan dan potensi penyebab kegagalan dapat dihindari.

Berikut ini adalah alur pendaftaran formasi PPPK tahun 2024 yang sesuai ketentuan, dikutip dari YouTube Catatan ASN:

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Sudah Dibuka! Cek Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapkan agar Lolos Seleksi

  1. Penentuan Prioritas: Tahap pertama pendaftaran PPPK tahun 2024 dilakukan secara otomatis oleh sistem, yaitu penentuan prioritas pelamar. Sistem akan menyaring jenis prioritas pelamar, seperti Guru P1 2021, Pelamar THK-II, hingga Pelamar Lulusan Pendidikan Profesi Guru.

  2. Pembagian Waktu Pendaftaran: Dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2024, penyelenggara membagi waktu pendaftaran menjadi dua kategori:

    • Untuk pelamar Prioritas Guru, Eks THK-II, dan Tenaga Non-ASN yang terdata di BKN, pendaftaran dimulai sejak 1 Oktober 2024.
    • Sedangkan bagi pelamar Tenaga Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG di instansi daerah, pendaftaran dimulai pada 17 November 2024.
  3. Pembuatan Akun di SSCASN: Tahap kedua dalam proses pendaftaran PPPK adalah membuat akun melalui situs resmi SSCASN BKN untuk mengisi data pribadi.

  4. Pendaftaran Formasi: Selanjutnya, pelamar harus mendaftar jenis formasi sesuai kualifikasi dan memilih instansi yang diinginkan. Selain mengisi biodata dan pengalaman kerja di instansi pemerintah, pelamar juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung.

  5. Seleksi Administrasi: Tahap keempat adalah seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia. Pada tahap ini, panitia akan memverifikasi dan memastikan kesesuaian antara persyaratan dengan kualifikasi pelamar. Hasil seleksi administrasi akan dipublikasikan.

    • Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat berhak untuk mengajukan sanggahan.
    • Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi PPPK.
  6. Seleksi Kompetensi: Seleksi kompetensi PPPK dilakukan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test). Pelamar yang lulus seleksi kompetensi akan memasuki tahap akhir.

  7. Penetapan NIPPPK: Tahap akhir yang menjadi harapan setiap pelamar adalah penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).

Baca Juga: Jangan sampai TMS! Ini Syarat dan Ketentuan Daftar PPPK 2024, dari Format Dokumen hingga Meterai

Dengan mengikuti setiap tahapan pendaftaran ini dengan teliti, pelamar dapat mengurangi risiko kesalahan dan memperbesar peluang untuk lolos seleksi PPPK.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana