News

Hasil Gugatan PDIP Diketahui Besok, ini yang Akan Terjadi Jika Gibran Rakabuming Gagal Dilantik sebagai Wakil Presiden

Oleh: Karseno AJ Rabu 09 Okt 2024, 13:52 WIB
Sejumlah kalangan berusaha memprediksi apa yang akan terjadi dengan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih jika gugatan PDIP dikabulkan.

AYOJAKARTA.COM -- Hasil gugatan PDIP terhadap Gibran Rakabuming sebagai Cawapres ke PTUN, akan dapat diketahui oleh publik pada 10 Oktober 2024 besok.

Sebagaimana menjadi agenda nasional, pada 20 Oktober 2024 mendatang proses pelantikan terhadap Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming akan dilangsungkan.

Konsekuensi hukum dari putusan PTUN yang dilakukan PDIP terhadap Gibran Rakabuming, dapat berakibat secara langsung pada pelantikan sebagai Wakil Presiden terpilih.

Baca Juga: Jarang Tampil Bersama Prabowo Subianto, Akankah Gibran Rakabuming Raka Tampil di Peringatan HUT ke-79 TNI Hari Ini?

Meski hasil putusan PTUN belum keluar, sejumlah kalangan berusaha memprediksi apa yang akan terjadi dengan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih jika gugatan PDIP dikabulkan.

Pembatalan pelantikan terhadap Gibran sebagai Wapres terpilih bisa membuahkan guncangan politik, namun hal tersebut tidak berdampak besar pada ketatanegaraan.

Sebab bangunan konstitusi di Indonesia memungkinkan untuk dilakukannya langkah penanganan dalam menghadapi situasi pelik semacam itu.

Baca Juga: Polemik Akun Fufufafa Kian Memicu Amarah Publik, Pakar Hukum Tata Negara: Gibran Harusnya Gentle dan Mengaku

Anggapan terkait peran konstitusi dalam mengelaborasi potensi pembatalan Gibran sebagai Wapres, disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Menurut Feri Amsari, dampak dari pembatalan Gibran sebagai Wapres tidak berpengaruh besar selama Prabowo Subianto sudah dilantik menjadi Presiden.

Berdasarkan pada ketentuan perundangan, Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih harus memberikan rekomendasi dua nama untuk menggantikan Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Skandal Akun Kaskus Fufufafa Makin Jadi Huru-Hara, Pakar Hukum Tata Negara: Gibran Sudah Lakukan Perbuatan Tercela!

Dua nama yang dipilih Presiden, menurut Feri selanjutnya akan diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk ditentukan.

Lebih lanjut Feri menambahkan, seluruh mekanisme dan tahap penentuan pengganti wakil presiden terpilih dilakukan dalam kurun waktu 30 hari.

Sehingga dalam waktu selambatnya satu bulan, Indonesia sudah bisa memiliki sosok Wakil Presiden yang bisa menjadi Co-Pilot dari Pesawat besar bernama Indonesia.

“Dalam waktu 30 hari harus ada pilihan terhadap Wakil Presiden, jadi ada rancang bangunnya jika peristiwa di PTUN ini muncul,” jelas Feri.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, Daftar Nama yang Akan Isi Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Sudah Bocor, Siapa yang Pantas?

Lebih lanjut Feri menjelaskan, figur seorang Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem tata negara yang dianut Indonesia memiliki nilai yang berbeda dengan kebanyakan rakyatnya.

Karena berbeda tersebut, maka pemahaman dan pelaksanaan menyangkut nilai-nilai moral, etika, serta integritas sebagai seorang individu wajib menjadi syarat utama.

Dugaan Gibran sebagai pemilik akun Fufufafa yang sangat tidak etis kepada keluarga Prabowo, menurut Feri bisa membawa preseden buruk jika terbukti di kemudian hari.

Baca Juga: Pengumuman Kabinet Prabowo-Gibran H-5 Jelang Pelantikan, Gerindra Dapat Jatah Kursi Lebih Banyak? Ini Analisis Pengamat Politik

Mengambil analogi dengan Pilot dan Co-Pilot dalam suatu ruang kokpit pesawat udara, keduanya harus mampu bersinergi dan memahami tanggung jawab masing-masing.

Tanpa adanya kejujuran atau bahkan permusuhan, penumpang di dalam pesawat bukan saja bisa salah tujuan tetapi juga membahayakan keselamatan lebih banyak orang. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil