News

Daftar Seleksi PPPK Guru 2024? Simak 4 Kriteria Pelamar Beserta Dokumen yang Harus Diunggah Saat Pendaftaran

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 09 Okt 2024, 11:54 WIB
Pendaftaran PPPK Guru 2024

AYOJAKARTA.COM - Bagi peserta yang melamar seleksi PPPK Guru 2024, mari simak informasi penting berikut ini.

Sebagai informasi, untuk pelamar yang bisa mendaftar seleksi PPPK Guru tahun 2024 ini dibagi menjadi 4 kategori.

Lantas, apa saja keempat kategori pelamar PPPK Guru tahun 2024 tersebut, berikut kategorinya.

Yaitu kategori pelamar prioritas, kategori Guru EKS THK II, kategori Guru Non ASN di instansi daerah, dan terakhir kategori Lulusan PPG.

Baca Juga: Segera Masuk Indonesia, Ternyata iPhone 16 Pro dan Pro Max Dibuat di Negara Tetangga

Berikut penjelasan lebih jelasnya mengenai empat kategori pelamar PPPK Guru 2024 yang dikutip dari akun Instagram @bkddiklatkabupatenbima pada (9/10/24).

1. PELAMAR PRIORITAS

Untuk yang masuk kategori ini adalah guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di tahun 2021.

Serta belum pernah dinyatakan lulus dan untuk pendaftaran seleksinya dimulai tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024.

Perlu diketahui juga, pelamar prioritas diharapkan untuk melengkapi persyaratan administrasi berikut ini.

Baca Juga: Hore! 2 KKS Bank Cair BPNT September-Oktober Rp400 Ribu, Dobel dengan Bansos PKH

Kriteria pelamar prioritas: Pelamar prioritas yang aktif mengajar di sekolah negeri.

Dokumen yang harus diunggah: Surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Kriteria pelamar prioritas: Pelamar prioritas yang aktif mengajar di sekolah non instansi pemerintah (sekolah swasta).

Dokumen yang harus diunggah: Surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari ketua Yayasan.

Kriteria pelamar prioritas: Pelamar prioritas yang tidak terdata aktif dalam Dapodik.

Dokumen yang harus diunggah: Surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi Pemerintah yang akan dituju.

2. GURU EKS THK II

Adalah guru atau pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai Guru di instansi pemerintah (sekolah negeri).

Untuk kategori pelamar Guru Eks THK II ini pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024.

Kemudian dokumen yang harus diunggah untuk pendaftar kategori ini adalah sebagai berikut.

Surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, untuk format surat bisa diunduh di SSCASN BKN.

Baca Juga: Senin Berkah! 2 KKS Banjir Pencairan PKH September-Oktober Rp150 Ribu-Rp584 Ribu Hari Ini, Saldo BPNT Juga Susul Cair

3. GURU NON ASN Di INSTANSI DAERAH

Secara umum terbagi menjadi dua kategori berikut ini:

a. Pegawai Non ASN yang terdaftar pada pangkalan database BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di instansi pemerintah (sekolah negeri).

Pendaftaran seleksi mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024.

b. Guru Non ASN yang terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus.

Pendaftaran seleksi mulai tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.

Dokumen yang harus diunggah oleh pelamar dengan kategori ini adalah sebagai berikut.

Surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, untuk format suratnya dapat diunduh di SSCASN BKN.

4. LULUSAN PPG

Adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI dan tidak masuk kriteria pelamar 1, 2, dan 3.

Pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris