News

Jangan Sampai Didiskualifikasi! Catat Tata Tertib Terbaru SKD CPNS 2024 Klik di Sini...

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Selasa 08 Okt 2024, 15:40 WIB
Tata Tertib Terbaru SKD CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Pelamar CPNS 2024 wajib tahu tata tertib terbaru SKD agar tidak didiskualifikasi.

Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) hanya tinggal hitungan hari lagi.

Tes SKD CPNS 2024 ini akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2024 - 14 November 2024. Banyak yang menganggap bahwa tes SKD ini yang paling sulit dalam seleksi CPNS.

Baca Juga: Alat Charging HP Kamu Cepat Rusak? Berikut Tips Merawat dan Memperpanjang Umur Aksesoris Charger

Hal ini lantaran di tahapan ini para pelamar CPNS 2024 akan diuji pengetahuannya tentang wawasan kebangsaan, intelegensi umum dan juga karakteristik pribadi.

Selain sulitnya tes yang akan dilalui, peraturan yang ketat saat pelaksanaannya membuat para pelamar cemas.

Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024 ada beberapa tata tertib yang harus diperhatikan oleh para peserta dan wajib untuk dipatuhi.

Apabila pelamar tertangkap tangan melanggar tata tertib yang telah dibuat oleh panitia, maka akan ada sanksi yang akan diberikan, mulai dari diberikan teguran hingga didiskualifikasi.

Lantas, apa saja sih tata tertib yang harus dipatuhi oleh para peserta ujian SKD CPNS 2024?

Dikutip dari akun Instagram @studicpns.com, berikut ini tata tertib terbaru pelaksanaan ujian CPNS 2024:

Baca Juga: YES! Ada Bantuan SPP dari KJP Plus Tahap I Bulan Oktober untuk SMA Swasta, Berapa Besarannya?

1. Tata tertib peserta ujian

Pelamar CPNS tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian SKD, apabila pelamar melanggar aturan dan tata tertib sebagai berikut:

- Hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai

- Mendapatkan pin registrasi

- Pin registrasi akan ditutup sebelum jadwal seleksi

- Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Ujian yang di print secara mandiri

- Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan

- Peserta dilarang membawa buku catatan, kalkulator, kamera, jam tangan kie dalam ruangan ujian.

2. Tata tertib ruang ujian

Pelamar akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia apabila melakukan pelanggaran tata tertib dalam ruang ujian berikut ini:

- Merokok di dalam ruang ujian

- Memabwa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian

- Pelamar dilarang untuk keluar dari ruangan tanpa izin dari panitia

- Pelamar dilarang untuk bertanya dan berbicara dengan peserta lain selama ujian tengah berlangsung

Baca Juga: Review Vivo V40 Lite 5G! Cek Spesifikasi, Kelebihan, dan Kekurangan sebelum Kamu Beli!

3. Tata tertib peserta

Para pelamar bisa didiskualifikasi apabila melakukan dan melanggar peraturan berikut ini:

- Pelamar dilarang menerima, memberi sesuatu hingga melakukan tindak kecurangan

- Pelamar juga dilarang keras untuk menyebarkan soal seleksi SKD.

Demikian informasi mengenai tata tertib terbaru pelaksanaan CPNS 2024 yang wajib diperhatikan dan ditaati oleh pelamar agar tidak didiskualifikasi. Semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Jinan Vania Barizky