News

Hati-hati! Pahami Ketentuan SCAN Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Jika Tidak Mau TMS

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Selasa 08 Okt 2024, 13:21 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM - Bagi pendaftar PPPK harus tahu ketentuan SCAN dokumen agar terhindar dari TMS.

Pastikan kamu memahami ketentuan SCAN dokumen ketika mendaftar PPPK agar tidak TMS.

Pemerintah telah resmi mengumumkan masa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk kamu yang ingin melamar, pastikan pahami ketentuan SCAN dokumen biar tidak TMS seperti yang Ayojakarta.com kutip dari Instagram @studicpns.id, Selasa 8 Oktober 2024.

Baca Juga: UPDATE Bansos PKH BPNT September-Oktober 2024! 4 Bantuan Cair Lewat KKS, Ada yang Rp 900 Ribu

Periksa kembali, apakah instansi yang kamu lamar memperbolehkan atau tidak pelamar melakukan scan menggunakan aplikasi pada handphone.

Namun itu cukup beresiko, sebaiknya hindari dan scan menggunakan printer.

Contohnya, Pemerintah Kota Jambi yang melarang scan menggunakan handphone.

Berikut ini ketentuan saat scan dokumen yang dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, Selasa 8 Oktober 2024.

Baca Juga: Samsung Galaxy A55 vs Oppo Reno 12 vs Vivo V40: Harga Tidak Jauh Beda, Mana yang Lebih Bagus?

- Scan menggunakan printer atau fotocopy. Jangan scan menggunakan aplikasi scanner

- Pastikan file dapat dibuka dan tidak rusak. Ketika mengunggah scan file tidak rusak.

- Periksa kembali hasil scan terbaca jelas, tidak buram.

- Scan dokumen asli, bukan dari fotocopy.

Perhatikan juga ukuran file sesuai dengan yang disyaratkan.

Hati-hati ketika melakukan resize dokumen menyesuaikan ketentuan ukuran.

File dokumen bisa menjadi buram atau tidak terbaca, pastikan cek secara detail.

Itu tadi ketentuan SCAN dokumen untuk kamu yang mau melamar PPPK agar tidak jadi TMS.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Desi Kris