News

Jangan Sampai Didiskualifikasi! Ini Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024 yang Harus Kamu Ketahui

Oleh: Nuriyah Nofasari Selasa 08 Okt 2024, 05:30 WIB
Ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum tes SKD CPNS mulai dari pakaian, sepatu sampai tata tertib yang ada di ujian.

AYOJAKARTA.COM -- Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) akan dilaksanakan peserta ujian CPNS 2024 sebentar lagi.

Peserta SKD CPNS 2024 akan melaksanakan ujian SKD pada tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 14 November 2024.

Itu artinya, kurang dari seminggu lagi peserta CPNS 2024 akan menghadapi tes SKD. Sebelum peserta menghadapi tes SKD CPNS 2024, kamu harus mengetahui hal-hal yang ada di tes SKD CPNS nanti.

Baca Juga: Skor Bisa Tembus 500 Lebih! Berikut Rekomendasi Urutan Pengerjaan Tes SKD CPNS 2024

Diketahui, tes SKD CPNS akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal tersebut bertujuan untuk mencegah dan menutup celah kecurangan yang bisa terjadi.

Untuk soal tes SKD CPNS 2024 sendiri ada tiga bagian yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum tes SKD CPNS mulai dari pakaian, sepatu sampai tata tertib yang ada di ujian tersebut.

Baca Juga: Jangan Datang Terlambat! Ada Alur dan Tahapan Panjang Sebelum Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024

Kamu harus mengetahui tata tertib yang ada di tes SKD CPNS 2024 agar didiskualifikasi oleh panitia CPNS 2024. Lalu, apa saja tata tertib SKD CPNS 2024?

Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @studicpns.id, pada Selasa, 8 Oktober 2024, berikut ini tata tertib tes SKD CPNS 2024 yang harus kamu ketahui.

Sanksi Melanggar

1. Kartu Kuning

Kartu kuning adalah sanksi yang masih bisa dimaklumkan dan hanya berupa teguran lisan yang berikan oleh panitia.

Baca Juga: Lokasi Ujian SKD CPNS 2024 Masih Belum Ditetapkan? Begini Penjelasan BKN dan Cara Cek Lokasi Ujiannya

2. Kartu Merah

Kartu merah merupakan simbol yang diberikan untuk peserta tes SKD CPNS yang kesalahannya sudah tidak bisa ditoleransi lagi dan diberikan sanksi tidak dapat mengikuti ujian SKD.

3. Kartu Hitam

Kartu hitam diberikan untuk peserta yang sudah didiskualifikasi oleh panitia SKD CPNS 2024.

Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS

1. Kartu Kuning

Peserta ujian akan menerima sanksi berupa teguran lisan dari panitia apabila melakukan pelanggaran terhadap tata tertib di ruang ujian. Beberapa tindakan yang termasuk pelanggaran ini adalah:

Baca Juga: Tata Tertib di Ruang Ujian SKD CPNS 2024, Tidak Boleh Melakukan Beberapa Hal Ini

- Merokok di dalam ruang ujian.

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.

- Keluar dari ruang ujian tanpa izin dari panitia.

- Bertanya atau berbicara dengan peserta tes SKD lain selama ujian berlangsung.

2. Kartu Merah

Peserta tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap ujian SKD jika melanggar ketentuan tata tertib yang telah ditetapkan, di antaranya:

- Tidak hadir setidaknya 60 menit sebelum jadwal tes SKD dimulai.

- Tidak mendapatkan pin registrasi sebelum jadwal seleksi dimulai.

- Tidak membawa KTP dan kartu ujian.

- Tidak berpakaian rapi dan sopan sesuai aturan.

- Membawa barang terlarang seperti buku catatan, kalkulator, kamera, atau jam tangan ke dalam ruang ujian.

3. Kartu Hitam

Peserta ujian akan didiskualifikasi apabila terbukti melanggar peraturan serius yang dapat mengganggu jalannya ujian, seperti:

Baca Juga: Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS, Hadir Paling Lambat Berapa Menit?

- Menerima atau memberi sesuatu, serta melakukan tindakan kecurangan.

- Menyebarkan soal ujian seleksi.

Nah, itulah beberapa tata tertib pada saat ujian SKD CPNS 2024 yang harus kamu ketahui.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil