AYOJAKARTA.COM — Seleksi SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan beberapa hari lagi. Para peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.
Terdapat beberapa tata tertib yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS 2024. Apa saja tata tertib tersebut?
Berikut penjelasannya, dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Senin, 7 Oktober 2024:
Baca Juga: 7 Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024: Nomor 6 Peserta Harus Datang 2 Jam Sebelum Ujian Dimulai
1. Kehadiran
Peserta SKD CPNS 2024 harus hadir di lokasi ujian tepat waktu. Peserta yang datang terlambat tidak akan diperbolehkan mengikuti ujian. Peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Pastikan untuk tidak terlambat.
Baca Juga: Alur Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024: Harus Melewati 4 Tahap Ini Sebelum Masuk ke Ruang Ujian
2. Pin Registrasi
Peserta ujian SKD CPNS 2024 harus mendapatkan pin registrasi sebelum memulai ujian. Pin registrasi ini harus diambil sebelum jadwal seleksi dimulai, karena akan ditutup sesaat sebelum ujian. Pastikan peserta telah menerima pin tersebut.
3. Kartu yang Dibutuhkan
Peserta ujian SKD CPNS 2024 diwajibkan membawa beberapa kartu yang diperlukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Ujian Peserta. Keduanya harus ditunjukkan pada saat ujian.
4. Pakaian
Pakaian yang dikenakan oleh peserta ujian SKD CPNS 2024 harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pakaian juga harus bersih dan rapi.
5. Benda yang Dilarang
Ada beberapa benda yang dilarang untuk dibawa ke dalam ruang ujian SKD CPNS 2024. Peserta tidak diperbolehkan membawa buku catatan, kalkulator, atau kamera. Selain itu, peserta juga tidak diizinkan membawa jam tangan ke dalam ruang ujian.
Demikian tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2024.***