News

Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS, Hadir Paling Lambat Berapa Menit?

Oleh: Nadya Donna Putri Senin 07 Okt 2024, 13:39 WIB
Terdapat beberapa tata tertib yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS 2024.

AYOJAKARTA.COM — Seleksi SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan beberapa hari lagi. Para peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Terdapat beberapa tata tertib yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS 2024. Apa saja tata tertib tersebut?

Berikut penjelasannya, dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Senin, 7 Oktober 2024:

Baca Juga: 7 Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024: Nomor 6 Peserta Harus Datang 2 Jam Sebelum Ujian Dimulai

1. Kehadiran

Peserta SKD CPNS 2024 harus hadir di lokasi ujian tepat waktu. Peserta yang datang terlambat tidak akan diperbolehkan mengikuti ujian. Peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Pastikan untuk tidak terlambat.

Baca Juga: Alur Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024: Harus Melewati 4 Tahap Ini Sebelum Masuk ke Ruang Ujian

2. Pin Registrasi

Peserta ujian SKD CPNS 2024 harus mendapatkan pin registrasi sebelum memulai ujian. Pin registrasi ini harus diambil sebelum jadwal seleksi dimulai, karena akan ditutup sesaat sebelum ujian. Pastikan peserta telah menerima pin tersebut.

Baca Juga: Jelang SKD CPNS 2024, 2 Dokumen Wajib yang Harus Dibawa dan Benda- Benda yang Dilarang Keras Dibawa Saat Ujian

3. Kartu yang Dibutuhkan

Peserta ujian SKD CPNS 2024 diwajibkan membawa beberapa kartu yang diperlukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Ujian Peserta. Keduanya harus ditunjukkan pada saat ujian.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat Datang! Ini Alur Panjang yang Harus Kamu Hadapi Sebelum Masuk Ruang Ujian SKD CPNS 2024!

4. Pakaian

Pakaian yang dikenakan oleh peserta ujian SKD CPNS 2024 harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pakaian juga harus bersih dan rapi.

Baca Juga: Jateng Terbanyak! H-9 Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024 Digelar, Ini Acuan Kuota Kelolosan Peserta di 33 Provinsi

5. Benda yang Dilarang

Ada beberapa benda yang dilarang untuk dibawa ke dalam ruang ujian SKD CPNS 2024. Peserta tidak diperbolehkan membawa buku catatan, kalkulator, atau kamera. Selain itu, peserta juga tidak diizinkan membawa jam tangan ke dalam ruang ujian.

Demikian tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2024.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana