News

7 Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024: Nomor 6 Peserta Harus Datang 2 Jam Sebelum Ujian Dimulai

Oleh: Lilia Sari Senin 07 Okt 2024, 11:29 WIB
Ilustrasi tata tertib pelaksanaan SKD CPNS.

AYOJAKARTA.COM - Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 wajib mengetahui apa saja tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan digelar pada tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Peserta yang akan mengikuti SKD adalah mereka yang sebelumnya dinyatakan lolos atau memenuhi syarat (MS) pada seleksi administrasi CPNS 2024.

Para peserta perlu menyiapkan banyak hal untuk mengikuti SKD. Selain belajar, peserta juga wajib mengetahui tata tertib pelaksanaan ujian.

Baca Juga: Alhamdulillah 3 KKS Cair PKH September-Oktober, BPNT Rp400 Ribu Siap Salur Via KKS Bank Ini Lebih Dulu

Mengetahui tata tertib pelaksanaan SKD ini sangat penting, agar peserta bisa mengikuti ujian dengan lancar dan mencegah tidak diperbolehkannya masuk ke ruangan.

Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, Senin (7/10/2024) inilah tata tertib pelaksanaan SKD CPNS.

1. Peserta mengenakan pakaian sesuai ketentuan yang ditetapkan.

2. Tidak boleh berbicara atau bertanya kepada peserta lain selama ujian SKD berlangsung.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Cek ke ATM! Ini Daftar Daerah yang Masih ZONK Pencairan Bansos PKH BPNT September-Oktober 2024

3. Tidak boleh menerima maupun memberi barang apa pun kepada peserta lain tanpa adanya izin dari panitia.

4. Peserta hanya diperbolehkan keluar ruangan dengan izin panitia.

5. Peserta tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.

6. Peserta harus hadir minimal 2 jam sebelum ujian dimulai. Jika datang terlambat, maka tidak diizinkan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

7. Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

Demikian adalah tata tertib pelaksanaan ujian SKD CPNS.***

Reporter Lilia Sari
Editor Desi Kris