AYOJAKARTA.COM - Seleski Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disingkat PPPK kembali dibuka oleh pemerintah tahun 2024 ini.
Berdasarkan surat Plt. Kepala BKN No.6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pendaftaran PPPK tahun 2024 ini dibagi menjadi 2 periode.
Untuk itu, para pejuang seleksi PPPK harap mengetahui informasi penting terkait dua periode pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini.
Pasalnya dua periode pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini ada perbedaan kriteria pelamar, sehingga para calon pelamar jangan sampai salah periode pendaftaran.
Dikutip dari akun Instagram @bkn5jakarta pada (7/10/24), berikut perbedaan kriteria pelamar di periode 1 dan 2.
PERIODE 1
Merupakan jadwal Seleksi Pengadaan PPPK yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas yaitu pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).
Kemudian bagi Eks Tenaga Honorer kategori III (eks THK-III) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan data (database) BKN.
1. Pengumuman seleksi tanggal 30 September s.d. 19 Oktober 2024.
2. Pendaftaran seleksi tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2024.
3. Seleksi Administrasi 1 s.d. 29 Oktober 2024.
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 30 Oktober s.d. 1 November 2024.
5. Masa sanggah (*) 2 s.d. 4 November 2024
6. Jawab sanggah 2 s.d. 6 November 2024
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 5 s.d. 11 November 2024
8. Penarikan data final 12 s.d. 11 November 2024
9. Penjadwalan seleksi kompetensi 15 s.d. 25 November 2024
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 26 November s.d. 1 Desember 2024
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi 2 s.d. 19 Desember 2024
12. Pengolahan nilai seleksi kompetensi 7 s.d. 23 Desember 2024
13. Pengumuman hasil kelulusan (**) 24 s.d. 31 Desember 2024
Baca Juga: UPDATE Bansos PKH BPNT September-Oktober 2024! 4 Bantuan Cair Lewat KKS, Ada yang Rp 900 Ribu
14. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (***) 10 s.d. 21 Desember 2024
15. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan 13 s.d. 28 Desember 2024
16. Pengumuman hasil kelulusan (***) 24 s.d. 31 Desember 2024
17. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025
18. Usul penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025
Keterangan:
(*): Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**): Instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(***): instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan Menteri PAN RB
PERIODE II
Jadwal seleksi PPPK 2024 yang diperuntukkan bagi pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
1. Pengumuman seleksi 1 s.d. 30 November 2024
2. Pendaftaran seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi 16 Desember s.d. 3 Februari 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
5. Masa sanggah (*) 19 s.d. 21 Februari 2025
6. Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 s.d. 28 Februari 2025
8. Penarikan Data Final 1 s.d. 7 Maret 2025
9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 6 s.d. 23 Maret 2025
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 9 s.d. 16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 s.d. 31 Mei 2025
15. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (***) 25 April s.d. 17 Mei 2025
16. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan (***) 30 April s.d. 22 Mei 2025
Baca Juga: Hore! PKH September-Oktober 2024 Sudah Cair di Bank Ini, KPM Segera Cek Saldo Secara Berkala
17. Pengumuman hasil kelulusan (***) 22 s.d. 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
19. Usul penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(***) : Instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan Menteri PAN RB.***