News

SKD CPNS 2024 Tinggal 10 Hari Lagi! Ini Barang-Barang yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa saat Ujian

Oleh: Lilia Sari Minggu 06 Okt 2024, 15:36 WIB
Ilustrasi barang yang boleh dan tidak boleh dibawa SKD CPNS 2024.

AYOJAKARTA.COM - Ada hal penting yang perlu diketahui peserta menjelang seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024, yaitu barang-barang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa saat ujian.

CPNS 2024 kini telah melewati beberapa tahapan, seperti pengumuman seleksi administrasi, masa sanggah, jawab sanggah, hingga pengumuman pasca masa sanggah.

Saat ini, CPNS 2024 tengah berada di tahap penjadwalan SKD, yakni pada 2-8 Oktober 2024.

Selanjutnya di tanggal 9-15 Oktober 2024, akan ada pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD.

Baca Juga: Update Pencairan Bantuan PKH-BPNT September-Oktober 2024, Giliran KKS 3 Bank Ini Terpantau Saldo Sudah Masuk Rekening

Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, sudah dipastikan akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni ujian SKD.

SKD dijadwalkan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024, yang artinya tinggal 10 hari lagi.

Selain belajar kisi-kisi SKD CPNS 2024, peserta juga wajib mengetahui terkait barang-barang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa saat ujian.

Adapun barang-barang yang boleh dibawa adalah barang yang bersifat wajib.

Baca Juga: Cair Serentak! 3 Bank Telah Menyalurkan Bantuan Sosial PKH dan BPNT September -Oktober, Ada yang Cair Rp 850 Ribu

Sedangkan barang-barang yang tidak boleh dibawa adalah barang yang tidak diizinkan dibawa masuk ke ruangan ujian, jadi harus dititipkan.

Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @cpnsindonesia, Minggu (6/10/2024) di bawah ini adalah daftar barang-barang yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa ujian SKD.

Boleh Dibawa:

1. Kartu peserta ujian yang wajib dicetak peserta

2. Kartu tanda penduduk (KTP)

3. Pensil yang nantinya digunakan untuk mencatat skor SKD

Tidak Boleh Dibawa:

1. Smartphone atau handphone

2. Dompet

3. Jam tangan

4. Kalkulator atau alat bantu hitung lainnya

Baca Juga: Kenapa Saldo Bantuan PKH dan BPNT September-Oktober Belum Masuk ke KKS Rekening? Ternyata...

5. Tas

6. Aksesoris, seperti perhiasan, gelang, dan kalung

7. Makanan dan minuman

8. Barang pribadi lainnya yang tidak relevan

Selain barang bawaan, peserta SKD CPNS 2024 juga perlu mengenakan pakaian seperti yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ramai PKH September-Oktober 2024 Cair Rp150 Ribu, Rp650 Ribu, Rp800 Ribu, dan Rp1 Juta di KKS BRI dan Mandiri, Cek BPNT Juga Salur

Baik perempuan maupun laki-laki harus mengenakan kemeja putih lengan panjang. Bagi perempuan berjilbab, menggunakan jilbab hitam polos.

Untuk bawahan, laki-laki mengenakan celana hitam panjang, sedangkan perempuan rok hitam panjang. Tidak boleh menggunakan jeans.

Sepatu yang dikenakan adalah sepatu pantofel hitam.

Itulah daftar barang yang boleh dan tidak boleh dibawa saat SKD CPNS 2024.***

Reporter Lilia Sari
Editor Desi Kris