News

Jangan Asal! Ini Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel pada Seleksi PPPK 2024

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 06 Okt 2024, 06:53 WIB
Illustrasi. Ketentuan pengunaan materai untuk seleksi PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM – Ada kabar baik bagi para pejuang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disingkat PPPK 2024.

Secara resmi BKN telah mengumumkan jika pelamar PPPK 2024 diizinkan untuk menggunakan materai tempel dalam surat lamaran maupun surat pernyataan instansi.

Namun, agar tidak terjadi kesalahan sebaiknya pelamar memahami bagaimana ketentuan penggunaan materai tempel pada seleksi PPPK 2024 ini.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Cek ke ATM! Ini Daftar Daerah yang Masih ZONK Pencairan Bansos PKH BPNT September-Oktober 2024

Berikut tata cara dan ketentuan penggunaan materai tempel pada PPPK 2024, dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada (5/10/24).

Ketentuan yang pertama adalah 1 materai berlaku untuk 1 dokumen dan materai harus belum pernah digunakan pada dokumen lain.

Selanjutnya materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan juga tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

Ketentuan ketiga, tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas materai tempel.

Kemudian pelamar juga harap mengetahui perbedaan pembubuhan materai tempel dan e-materai.

Baca Juga: Sempat ZONK! 3 Bank Penyalur Akhirnya Cairkan Bansos PKH dan BPNT September-Oktober 2024, Cek Saldo Sekarang

MATERAI TEMPEL

- Dilekatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

- Materai tempel harus terkena tanda tangan.

E-MATERAI

- Dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan.

- E-materai tidak boleh terkena tanda tangan.

Lalu untuk tata cara pengaplikasian materai tempel dalam dokumen, seperti berikut caranya.

1. Print form dokumen surat lamaran atau surat pernyataan.

2. Tempel materai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan di tanda tangan.

3. Tanda tangan di sebelah kanan materai, mengenai “sebagian “ atau “sedikit” materai.

4. Kemudian scan dokumen yang sudah dibubuhi.

Perlu diingat, pelamar jangan sampai melakukan ini jika tidak mau otomatis gugur, yaitu.

1. Jangan gunakan materai yang sama atau mencoba memanipulasi.

2. Jangan gunakan materai yang rusak atau sobek.

3. Tanda tangan materai tidak sesuai ketentuan.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Jinan Vania Barizky