AYOJAKARTA.COM – Pelaksanaan CPNS 2024 masih terus berjalan hingga saat ini. Sebentar lagi, proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera dimulai.
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 dijadwalkan mulai tanggal 16 Oktober. Pada saat mengikuti SKD, peserta atau pelamar diwajibkan membawa kartu ujian. Kartu ini berbeda dengan kartu pendaftaran.
Terdapat 4 ketentuan untuk mencetak kartu ujian CPNS 2024 dengan benar. Sudah tahu?
Berikut adalah 4 ketentuan mencetak kartu ujian CPNS 2024, dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Kamis, 3 Oktober 2024:
Baca Juga: 4 Persiapan Penting Sebelum Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, Bawa Barang Ini agar Lolos!
1. Cetak Kartu Ujian, Bukan Kartu Pendaftaran
Peserta CPNS 2024 perlu mencetak dua kartu: kartu pendaftaran dan kartu ujian. Jangan lupa untuk mencetak kartu ujian dan membawanya ke lokasi seleksi saat ujian SKD.
2. Cetak Berwarna
Kartu ujian harus dicetak dalam warna. Biasanya, terdapat dua jenis pencetakan, yaitu hitam-putih dan berwarna. Khusus untuk kartu ujian peserta CPNS 2024, pastikan untuk menggunakan cetakan berwarna.
Baca Juga: Dijamin Ampuh! Ini Strategi Jitu untuk Manajemen Waktu Pengerjaan Soal Tes SKD CPNS 2024
3. Hasil Cetak yang Jelas
Pastikan hasil cetakan kartu ujian peserta CPNS 2024 tidak pecah dan mudah dibaca. Hal ini penting untuk memudahkan penguji dalam memeriksa kartu ujian dan membaca informasi yang tertera.
4. Tidak Perlu Dilaminating
Meskipun banyak kartu identitas penting yang biasanya dilaminating di tempat percetakan atau fotokopi, kartu ujian peserta CPNS 2024 tidak perlu dilaminating.
Itulah 4 ketentuan dalam mencetak kartu ujian bagi peserta CPNS 2024. Pastikan kartu tersebut tidak dilaminating, dicetak berwarna, hasil cetakan jelas, dan bukan kartu pendaftaran.***