News

Tak Sembarangan! Cek 4 Kriteria yang Bisa Melamar Seleksi Guru PPPK 2024

Oleh: Cindra May Ningrum Kamis 03 Okt 2024, 13:10 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 sudah mulai dibuka khususnya bagi jabatan guru.

Kali ini PPPK 2024 dibuka serentak untuk beberapa jabatan khusus baik guru, tenaga teknis maupun tenaga kesehatan.

Ada beberapa hal yang wajib diketahui sebelum melamar sebagai peserta PPPK 2024 khusus untuk jabatan guru.

Baca Juga: H-13 Tes SKD CPNS 2024! 4 Sanksi Ini akan Diterima Peserta Jika Ketahuan Berbuat Curang saat Tes Berlangsung

Pasalnya, ada beberapa kriteria khusus bagi pelamar guru PPPK 2024.

Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa seleksi PPPK 2024 saat ini diberlakukan dua periode.

Adapun periode pertama pendaftarannya sudah mulai dibuka pada 1 Oktober 2024 lalu.

Berikut syarat yang wajib diketahui untuk pelamar pada periode pertama pendaftaran PPPK 2024:

Baca Juga: SKD CPNS 2024 Sebentar Lagi, Menu Cetak Kartu Ujian Tiba-tiba Hilang? Begini Solusinya!

- Pelamar prioritas (D-4 Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus tahun 2023)

- Eks THK-II yang masih aktif bekerja

- Tenaga non ASN yang terdata di database BKN

Selain itu, ada empat kriteria yang wajib dipenuhi bagi pelamar guru PPPK 2024.

Lantas, apa saja kriteria yang dimaksud?

Baca Juga: Hafalkan! Kata Kunci 5 Materi TKP SKD CPNS 2024, Dijamin Dapat Skor Maksimal 225

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud pada Kamis (03/10/2024), berikut kriteria pelamar guru PPPK 2024 berdasarkan KepmenPANRB 348/2024:

1. Pelamar prioritas (guru negeri, guru swasta, dan guru aktif yang tidak terdata di Dapodik)

2. Guru eks THK-II

3. Guru non ASN di instansi daerah

4. Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru)

Demikian informasi terkait empat kriteria pelamar bagi jabatan guru PPPK 2024 yang wajib diketahui.***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Fathul Amanah