AYOJAKARTA.COM – Selain Tenaga Teknis dan Kesehatan, salah satu formasi yang CASN 2024 yang banyak diminati adalah PPPK Tenaga Pengajar atau Guru.
Dibukanya formasi CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai tenaga Pengajar atau PPPK Guru, memberi peluang bagi masyarakat luas untuk berkontribusi.
Sebelum tercatat secara resmi oleh negara sebagai PPPK Guru, masyarakat yang memiliki kualifikasi perlu melakukan proses pendaftaran dan mengikuti seleksi CASN 2024.
Melalui serangkaian proses seleksi yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan, setiap peserta yang dinyatakan lolos akan ditetapkan sebagai ASN PPPK.
Guna memudahkan proses transisi pendidikan atau keilmuan, pelamar formasi PPPK Guru yang dinyatakan lolos akan mendapat sejumlah tunjangan di luar gaji pokok.
Melalui sejumlah tunjangan yang diberikan, kinerja setiap tenaga pengajar atau guru akan menjadi lebih produktif serta tidak mudah terdistraksi.
Untuk meningkatkan motivasi bagi para calon pelamar formasi CASN PPPK Tenaga Guru, berikut adalah tunjangan yang akan didapatkan setelah SK Pengangkatan, dikutip dari kanal YouTube Kang Edi Channel.
Baca Juga: Tak Sembarangan! Cek 4 Kriteria yang Bisa Melamar Seleksi Guru PPPK 2024
Tunjangan ASN PPPK Tenaga Guru
Jenis tunjangan pertama yang akan diterima oleh ASN PPPK Tenaga Guru adalah tunjangan suami atau istri.
Besaran nilai tunjangan suami atau istri, diberikan kepada masing-masing ASN PPPK Tenaga Guru yang sudah menikah dengan besaran 10 persen dari gaji pokok.
Adapun jenis tunjangan kedua yang akan diterima oleh para ASN formasi PPPK Guru adalah tunjangan anak.
Tunjangan anak bagi setiap ASN PPPK Tenaga Guru diberikan maksimal untuk dua orang anak, dengan besaran nilai dua persen dari gaji pokok yang diterima.
Sedangkan jenis tunjangan ketiga yang akan diterima oleh setiap ASN PPPK Tenaga Guru adalah tunjangan pangan.
Tunjangan pangan bagi para ASN PPPK Guru diberikan secara umum, baik kepada yang sudah berkeluarga maupun yang belum menikah.
Bagi ASN PPPK Tenaga Guru yang belum menikah, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk setara beras sebanyak 10 kilogram dan 30 kilogram bagi yang sudah berkeluarga.
Jenis tunjangan keempat yang akan diterima oleh setiap ASN PPPK Tenaga Guru adalah Tunjangan Hari Raya atau THR.
Bersifat tahunan atau saat perayaan hari besar keagamaan, THR bagi ASN PPPK Tenaga Guru dihitung berdasarkan gaji pokok, serta tunjangan lain.
Adapun jenis tunjangan kelima yang akan diterima oleh masing-masing ASN PPPK Tenaga Guru adalah tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan jabatan fungsional diberikan berdasarkan jabatan yang dimiliki oleh ASN PPPK Tenaga Guru dengan besaran nilai sekitar Rp500.000 hingga Rp1.000.000.***