AYOJAKARTA.COM – Berikut daftar barang yang wajib dan tak boleh dibawa saat SKD CPNS 2024.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini sudah masuk ke tahap penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD merupakan tahapan seleksi yang wajib diikuti para pelamar setelah dinyatakan lolos administrasi.
Dijadwalkan SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.
Sebelum menghadapi SKD CPNS, para pelamar harus melakukan berbagai persiapan yang matang.
Termasuk salah satunya mengetahui daftar barang yang wajib dibawa dan dilarang saat ujian.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia pada Kamis (3/10/2024), berikut daftar barang yang wajib dan tak boleh dibawa saat SKD CPNS.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Sudah Dibuka, Bolehkah Pakai Meterai Tempel? Begini Kata BKN
Barang yang Boleh Dibawa
1. Kartu Peserta Ujian
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pensil (untuk mencatat skor SKD)
Baca Juga: Hanya 1 Kesempatan, Ini Aturan Ketat Pendaftaran PPPK 2024 yang Perlu Diketahui!
Barang yang Tidak Boleh Dibawa
1. Handphone (HP)
2. Dompet
3. Jam tangan
4. Alat bantu hitung seperti kalkulator
5. Tas
6. Aksesoris
7. Makanan dan minuman
8. Barang pribadi lainnya yang tidak relevan
Barang seperti handphone, dompet, jam tangan dan sebagainya boleh dibawa ke lokasi ujian SKD.
Akan tetapi, barang-barang tersebut tak boleh dibawa ke ruangan ujian SKD berlangsung.
Saat memasuki ruang ujian, peserta tak boleh membawa barang-barang yang dilarang tersebut.
Baca Juga: Hati- Hati Akan Ada 70 Persen Peserta yang Gugur dalam SKD CPNS 2024, Lakukan Ini agar Kamu Lolos!
Jika membawa barang-barang tersebut, peserta bisa menitipkannya di tempat penitipan barang.
Peserta hanya boleh membawa barang apabila diperbolehkan panitia misalnya alat tulis.
Demikian informasi mengenai daftar barang yang wajib dan tak boleh dibawa saat SKD CPNS, semoga bermanfaat.***