News

Penting! Seleksi ASN PPPK Guru 2024 Telah Dibuka dan Ini 4 Kriteria yang Boleh Melamar, Kamu Termasuk?

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Kamis 03 Okt 2024, 05:45 WIB
Seleksi PPPK 2024 sudah dibuka, pendaftar harus memenuhi salah satu dari 4 kriteria ini

AYOJAKARTA.COM - Saat ini pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024) telah dibuka.

Pendaftaran PPPK 2024 ini dibuka menjadi dua tahapan, tahapan pertama dibuka pada tanggal 1 - 20 Oktober 2024 dan tahapan kedua dibuka pada tanggal 17 November - 31 Desember 2024.

Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa peserta yang ingin melamar PPPK 2024 harus memenuhi salah satu dari empat kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tips WhatsApp: Cara Hentikan Panggilan Spam dari Nomor Tidak Dikenal, Aktifkan Fitur Ini Segera

Surat edaran ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Bagi pelamar yang masuk dalam empat kategori yang telah ditentukan tersebut, maka akan menjadi pelamar prioritas.

Lantas, apa saja sih kriteria pelamar prioritas di seleksi PPPK 2024?

Dikutip dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut ini kriteria pelamar seleksi ASN PPPK Guru 2024.

1. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas merupakan guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus.

Adapun pendaftaran seleksi akan dimulai pada tanggal 1 Oktober - 20 Oktober 2024.

Bagi pelamar prioritas diharapkan untuk melengkapi persyaratan administrasi berikut ini:

- Pelamar prioritas yang aktif mengajar di sekolah negeri: Dokumen yang harus diunggah yaitu surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah

- Pelamar prioritas yang aktif mengajar di sekolah non instansi pemerintah (swasta): Dokumen yang harus diunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK guru dari ketua yayasan

- Pelamar prioritas yang tidak terdata aktif dalam dapodik: Dokumen yang wajib diunggah yaitu surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi Pemerintah yang akan dituju.

Baca Juga: Hati- Hati Akan Ada 70 Persen Peserta yang Gugur dalam SKD CPNS 2024, Lakukan Ini agar Kamu Lolos!

2. Guru Eks THK II

Merupakan guru atau pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK - II BKN dan telah terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di instansi pemerintah (sekolah negeri).

Adapun untuk kriteria ini bisa melamar pada tanggal 1 Oktober 2024 - 20 Oktober 2024.

Dokumen yang harus diunggah oleh kriteria pelamar ini yaitu surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Format surat ini bisa diunduh di SSCASN BKN.

3. Guru Non ASN di Instansi Daerah

Secara umum kriteria pelamar ini terbagi menjadi dua kategori yaitu sebagai berikut:

- Pegawai non ASN yang telah terdaftar pada pangkalan database BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di instansi pemerintah (sekolah negeri). Pendaftaran seleksi pelamar kriteria ini dimulai pada 1-20 }Oktober 2024.

- Guru non ASN yang terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit dua tahun atau 4 semester secara terus menerus. Pendaftaran untuk kriteria ini akan dibuka pada tanggal 17 November 2024 - 31 November 2024.

Adapun dokumen yang perlu diunggah yaitu surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Format surat ini bisa diunduh di SSCASN BKN.

Baca Juga: Dompet Sedang Tipis? Ini Dia 7 HP Terbaik Harga 1 Jutaan di Tahun 2024!

4. Lulusan PPG

Ini merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek RI dan tidak masuk kriteria pelamar 1, 2 dan 3.

Adapun pendaftaran seleksi untuk kriteria pelamar ini dimulai pada tanggal 17 November 2024 - 31 Desember 2024.

Demikian informasi mengenai 4 kriteria pelamar ASN PPPK Guru 2024. Semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Jinan Vania Barizky