AYOJAKARTA.COM - Ada kabar gembira bagi para pejuang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disingkat PPPK.
Diinformasikan, hari ini Selasa, 1 Oktober 2024 pendaftaran PPPK tahun anggaran 2024 sudah resmi dibuka.
Sesuai dengan timeline yang dirilis BKN, pendaftaran PPPK akan dibuka dari Selasa, 1 Oktober 2024 hingga Minggu, 20 Oktober 2024.
Kemudian pendaftaran PPPK tahun 2024 ini akan dibagi menjadi 2 periode yang tentunya menambah kabar gembira untuk para calon pelamar.
Baca Juga: SUDAH CAIR! Simak Informasi Update Saldo PKH BPNT Cair di KKS Setelah SP2D
Akan tetapi perlu dicatat, pendaftaran seleksi PPPK tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
Dimana jika sebelumnya seleksi PPPK dibuka 2 kategori umum dan khusus, untuk tahun ini hanya dibuka kategori khusus saja.
Untuk itu, para calon pelamar harap mengetahui berbagai kategori pelamar yang bisa mendaftar PPPK 2024 beserta pengertiannya.
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada (1/10/24), berikut informasi selengkapnya.
KATEGORI PELAMAR PRIORITAS
Adalah pelamar pada tahun sebelumnya yaitu 2021 bagi pelamar PPPK Guru dan 2023 bagi Bidan Pendidik yang sudah memenuhi nilai passing grade.
Tetapi belum berhasil menjadi ASN dikarenakan peserta belum lolos dalam tahap perangkingan.
KATEGORI EKS THK 2
Merupakan tenaga honorer yang bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah setidaknya sejak tahun 2005.
Serta juga tidak mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KATEGORI TENAGA NON ASN TIDAK TERDAFTAR DATABASE
Maksudnya adalah tenaga honorer yang tidak terdaftar pada database BKN namun masih aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal selama 2 tahun berturut-turut.
LULUSAN PPG
Pelamar yang sudah memiliki sertifikasi PPG, baik PPG Pra Jabatan maupun PPG dalam jabatan.
Termasuk untuk guru swasta yang memiliki sertifikasi PPG dengan syarat harus mendapat izin dari Yayasan.
TENAGA NON ASN YANG SUDAH TERDAFTAR DATABASE
Honorer yang sudah masuk dalam pendataan Non ASN oleh BKN dan juga sudah terdata dalam database BKN.***