News

Lampaui Ambang Batas TKP, TIU, TWK dan Masuk Perangkingan tapi Masih Gagal Lolos Tes SKD CPNS 2024? Cek Penyebabnya

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Selasa 01 Okt 2024, 14:52 WIB
Faktor kelulusan dan nilai ambang batas TWK, TIU, dan TKP untuk Tes SKD CPNS tahun 2024

AYOJAKARTA.COM - Tahapan Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2024 digelar dua minggu lagi.

Peserta yang lulus seleksi administrasi CPNS 2024 bersiap untuk mengikuti tes SKD tanggal 16 Oktober-14 November 2024.

Banyak faktor penentu kelulusan tes SKD CPNS 2024, salah satunya melampaui nilai ambang batas TWK, TIU, dan TKP.

Badan Kepegawaian Negara telah merilis jumlah peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS tahun 2024. 

Baca Juga: Bingung Cara Cetak Kartu Peserta dan Lihat Lokasi Tes SKD CPNS 2024? Ini Langkah-langkahnya

Lebih dari 2,8 juta peserta tes SKD akan bersaing agar dapat dinyatakan lulus dan lanjut ke tahapan berikutnya yaitu SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). 

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, Selasa (1/10/2024) BKN resmi mengumumkan bahwa peserta bisa menggunakan nilai tes SKD CPNS tahun 2023 sesuai dengan ketentuan. 

Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus atau memenuhi persyaratan untuk tes SKD tahun 2023 maka bisa memilih untuk menggunakan nilai tersebut pada seleksi CPNS tahun 2023. 

Baca Juga: PKH dan BPNT September-Oktober 2024 Cair di Akhir Bulan Ini? Begini Perkembangan Status Bansos di SIKS-NG

Dalam mengikuti seleksi tes SKD CPNS tahun 2024, peserta wajib menyelesaikan tiga sub materi ujian, antara lain Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Karakteristik Pribadi, dan Tes Intelegensia Umum. 

Lalu berapa nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta tes SKD CPNS 2024 sebagai salah satu faktor penentu kelulusan?

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Dalam waktu 100 menit untuk kategori umum dan 130 menit untuk kategori penyandang disabilitas, peserta wajib menyelesaikan 110 soal dengan rincian jumlah soal, sebagai berikut. 

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal  

2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @aymangayu, ternyata pelamar yang telah melampaui nilai ambang batas tes SKD CPNS 2024 bukan menjadi jaminan bisa lulus dan lanjut ke tahapan SKB. 

Baca Juga: SUDAH CAIR! Simak Informasi Update Saldo PKH BPNT Cair di KKS Setelah SP2D

Berikut faktor penentu kelulusan tes SKD CPNS tahun 2024 san bisa lanjut ke tahapan SKB. 

1. Peserta yang telah melampaui nilai ambang batas tes SKD CPNS harus masuk ke peringkat teratas yaitu tiga kali jumlah kebutuhan formasi yang dilamar.

2. Walaupun masuk perangkingan atas dari nilai SKD CPNS tahun 2024 tetapi ada beberapa peserta memiliki nilai kumulatif yang sama dengan kuota kelulusan sudah mencukupi maka untuk menetapkan peserta yang lulus dilihat dari nilai TKP, TIU, dan TWK yang didapat.

Penentu kelulusan akan diambil dari nilai yang lebih tinggi dengan urutan TKP, TIU, dan TWK. 

Sebagai informasi, kuota lulus CPNS tahun 2024 sebanyak 247.237 peserta, maka jumlah peserta yang dinyatakan lulus SKD ke tahapan SKB sebanyak 741.711 peserta atau hanya 20,76%.***

 

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris