News

Peserta Wajib Catat! Ini Ketentuan dan Mekanisme Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Diusir

Oleh: Asti Aureli Septania Selasa 01 Okt 2024, 07:14 WIB
Ilustrasi Tes SKD CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM – Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Peserta Negeri Sipil (CPNS) 2024 menyisakan 16 hari lagi.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan timeline Surat Edaran BKN, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan dilakukan pada 16 Oktober 2024.

Maka dari itu, bagi calon peserta CPNS 2024 diharapkan sudah mempersiapkan tes SKD ini dengan sangat matang, termasuk mekanisme dan ketentuan saat pelaksanaan tes.

Dikutip dari studicpns.id pada Senin (1/10/24), ada beberapa mekanisme dan ketentuan yang harus peserta pahami dan lakukan sebelum melakukan ujian, diantaranya:

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Membatalkan Email yang Terlanjur Terkirim di Gmail

Persiapan sebelum SKD

1.Melakukan cek lokas ujian ketika Lokasi ujian sudah diumumkan

2.Memastikan jadwal atau sesi ujian karena jadwal atau sesi ujian setiap peserta berbeda

3.Menggunakan pakaian yang disyaratkan (celana kain hitam Panjang dan kemeja putih lengan Panjang)

4.membawa dokumen seperti kartu ujian, KTP, dan dokumen lainnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar Pintu Pilihanmu! Jawabannya akan Ungkap Bagaimana Karakter Dirimu

Ketentuan Cetak Kartu Ujian

1.Pastikan untuk mencetak Kartu Ujian, jangan sampai tertukar dengan kartu Pendaftaran

2.Cetak atau print berwarna! Jangan cetak hitam putih

3.Pastikan hasil print tidak pecah dan sudah terlihat jelas.

4. Tidak perlu laminating

Jadwal dan Seleksi SKD

Jadwal pelaksanaan seleksi SKD CPNS dilakukan dalam rentang waktu 16 Oktober-14 November 2024. Mengenai jadwal ujian masing-masing Instansi akan diumumkan pada 9-15 Oktober 2024 di website instansi masing-masing yang dilamar oleh peserta.

Mekanisme Pengerjaan Soal SKD

-Waktu pengerjaan 100 menit terdiri 110 soal (peserta bebas memilih sesi yang akan dikerjakan terlebih dahulu)

-Sistem pengerjaannya yaitu menggunakan CAT. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky