AYOJAKARTA.COM - Sejumlah tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengikuti seleksi gelombang pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Berdasarkan surat edaran resmi, seleksi tahap pertama ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di database BKN.
Pada Oktober 2022, pendataan tenaga non-ASN telah dilakukan dan menjadi hasil final untuk menentukan tenaga honorer yang memenuhi kriteria PPPK.
Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mengatur status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Tenaga honorer yang terdata dalam database BKN, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), secara otomatis masuk dalam daftar seleksi gelombang pertama.
Sebaliknya, bagi yang tidak terdaftar di database BKN akan masuk pada seleksi gelombang kedua.
Pendataan ini melibatkan tenaga honorer Kategori 2 (THK2) serta pegawai non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah hingga Desember 2021.
Syarat lainnya adalah menerima honor dari APBN atau APBD dan bekerja di bawah pimpinan unit kerja instansi.
Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria, seperti petugas kebersihan, pengemudi, dan yang dikontrak melalui mekanisme outsourcing, dipastikan tidak terdaftar dalam pendataan.
Hal ini juga berlaku bagi pegawai yang tidak membuat akun pendataan atau tidak mengunggah dokumen yang diperlukan.
Daftar nama tenaga honorer yang terdata dapat diakses melalui website resmi instansi masing-masing.
Pegawai yang terdaftar dalam database BKN akan dapat melakukan pendaftaran seleksi mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.
Dengan adanya pendataan ini, pemerintah dapat memetakan kondisi pegawai non-ASN dan merancang strategi kebijakan terkait penyelesaiannya, baik melalui seleksi PPPK maupun langkah lain untuk meningkatkan manajemen kepegawaian di instansi pemerintah.
Sejumlah honorer yang telah terdaftar di database BKN bahkan sudah berhasil lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, masih banyak honorer yang menunggu kesempatan dalam seleksi PPPK 2024.***