News

Pejuang SKD CPNS, Hafal Cepat Istilah Hak Presiden yang Sering Muncul di TWK Agar Tidak Tertukar dan Terjebak

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Sabtu 28 Sep 2024, 16:15 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Presiden terpilih Indonesia memiliki hak yang sering muncul dalam TWK SKD CPNS.

Pastikan kamu menghafal istilah-istilah hak presiden yang sering muncul dalam TWK SKD CPNS.

Hak prerogatif presiden adalah hak yang hanya dimiliki presiden terpilih di Indonesia.

Ada 4 hak yang harus kamu hafalkan karena cukup sering keluar dalam TWK SKD CPNS.

Berikut 4 istilah hak presiden yang sering muncul di TWK yang telah Ayojakarta.com kutip dari Instagram @studicpns.id, Minggu 28 September 2024.

GRASI

Baca Juga: Pengumuman Pasca Masa Sanggah Akan Segera Berakhir! Yuk Buruan Cek Hasil Masa Sanggah Kamu, Ini Dia Caranya!

Tindakan penghapusan hukuman, namun kesalahannya tetap tercatat (atas pertimbangan MA).

REHABILITASI

Tindakan pengembalian hak seseorang yang telah menjalani hukuman dari putusan hakim.

Tapi yang bersangkutan masih terbukti bersama, atas pertimbangan MA.

AMNESTI

Meniadakan suatu hukuman pidana dan kesalahan juga terhapuskan, atas pertimbangan DPR.

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2024 Sebentar Lagi! Ini Kisi-Kisi Resmi TWK, TIU, TKP Terbaru, Jangan Lupa Catat!

ABOLISI

Menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara dimana pengadilan belum menjatuhkan putusan terhadap yang bersangkutan.

Abolisi juga atas pertimbangan DPR.***

Baca Juga: Apa Saja yang Harus Dibawa dan Tidak Boleh Dibawa Saat Tes SKD CPNS? Ini Daftarnya!

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Imanudin Abdurohman