AYOJAKARTA.COM - Menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tentu membutuhkan persiapan matang, termasuk memastikan kamu membawa barang-barang yang diperlukan dan menghindari membawa yang dilarang.
Ketidaktahuan mengenai aturan barang bawaan bisa berakibat fatal, seperti kamu akan dilarang masuk ke ruang ujian.
Oleh karena itu, penting bagi para peserta CPNS untuk mengetahui dengan jelas apa yang harus dan tidak boleh dibawa saat mengikuti tes SKD.
Dilansir dari akun TikTok @haszhikhania, berikut daftar lengkapnya!
Barang yang Harus Dibawa Saat Tes SKD CPNS:
1. Kartu Identitas (KTP/KK)
Pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Kartu ini akan digunakan sebagai bukti identitas resmi peserta saat proses verifikasi di lokasi ujian.
2. Kartu Peserta Ujian
Kartu ini wajib dicetak dari akun SSCASN. Jangan lupa, kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating karena akan digunakan untuk proses scanning atau verifikasi di lapangan.
3. Pensil/Pulpen
Meskipun ujian menggunakan komputer, beberapa lokasi atau panitia mungkin meminta peserta membawa alat tulis seperti pensil atau pulpen. Jadi, tak ada salahnya bawa alat tulis untuk berjaga-jaga jika diperlukan.
Barang yang Tidak Boleh Dibawa Saat Tes SKD CPNS:
Baca Juga: Resmi! PPPK 2024 Buka 2 Tahap Pendaftaran, Berikut Jadwalnya...
1. HP (Handphone)
Membawa ponsel ke ruang ujian sangat dilarang. Kamu bisa menyimpan handphone di tempat penitipan yang disediakan atau tinggalkan di rumah jika tidak ingin repot.
2. Kalkulator
Semua perhitungan dalam tes CPNS dilakukan secara manual atau menggunakan fitur yang telah disediakan di komputer. Oleh karena itu, kalkulator pribadi tidak boleh dibawa ke ruang ujian.
3. Jam Tangan
Jam tangan juga termasuk barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam ruang ujian. Pengawas akan menyediakan jam dinding sebagai patokan waktu selama ujian berlangsung.
Baca Juga: KPM dengan Kartu KKS BNI Terima Saldo Cair Rp250 Ribu, Ternyata dari Bantuan PKH dengan Golongan Ini
4. Perhiasan
Hindari menggunakan perhiasan yang mencolok atau berlebihan. Selain tidak diperkenankan masuk ke ruang ujian, perhiasan bisa saja mengganggu kenyamanan selama mengikuti tes.
5. Tas
Tas tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang ujian. Pastikan untuk menyimpan tas di penitipan barang yang disediakan oleh panitia atau tidak membawanya sama sekali.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, kamu akan lebih tenang saat menghadapi tes SKD CPNS, tanpa khawatir terkena teguran atau sanksi.
Nyatanya, persiapan yang baik dimulai dari hal-hal kecil seperti memastikan bahwa barang-barang bawaan kamu sesuai dengan ketentuan.***