AYOJAKARTA.COM -- Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso yang merupakan terpidana kasus kopi Sianida bersikeras melakukan pengajuan sidang PK.
Berbekal novum atau alat bukti yang hingga kini masih dalam proses penyempurnaan, Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan.
Penetapan vonis selama 20 tahun atas perbuatan yang belum terbukti dilakukan oleh Jessica Wongso, menjadi indikasi perlunya perubahan dalam sistem peradilan Indonesia.
Baca Juga: Dianggap Makin Cantik Setelah Bebas Bersyarat, Penampilan Baru Jessica Wongso Buat Warganet Berdebat
Proses penyidikan sampai kepada penetapan sebagai tersangka hingga menjadi terpidana dan bebas bersyarat yang dialami Jessica, bisa terjadi kepada siapapun.
Penanganan perkara Jessica Wongso yang terjadi pada awal Januari 2016, sempat menjadikan Indonesia sebagai sorotan oleh dunia.
Pernyataan terkait perlunya mengoptimalkan keadilan bagi Jessica Wongso tersebut, disampaikan oleh Hidayat Bostam selaku tim penasihat hukum.
Baca Juga: Mirip Ayu Ting Ting! Begini Penampilan Terbaru Jessica Wongso yang Bikin Pangling
“Di sini ada yang bertanggung jawab, Jessica bisa masuk sampai 20 tahun yang diputus dengan keraguan, kita bukan mencari menang tetapi keadilan,” ungkap Bostam.
Guna melakukan proses mencari keadilan tersebut, Bostam juga mengklaim telah mendapat dukungan dari ribuan advokat Se Indonesia.
Sehubungan dengan adanya upaya mencari keadilan bagi Jessica Wongso tersebut, Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri memberi tanggapan.
Menurut Reza, Jessica Wongso memang tidak dapat dipungkiri mendapat dukungan dari jutaan warganet di seluruh dunia.
Namun demikian, upaya mencari keadilan bagi Jessica bisa saja hanya akan menjadi slogan karena tidak didukung oleh sistem peradilan yang tidak berpihak pada kebenaran.
“Jessica tidak berubah nasibnya oleh jutaan bahkan milyaran netizen, karena arsitektur hukum yang kita punya sudah menyatakan bahwa kasus ini inkrah,” ungkap Reza.
Sistem hukum Indonesia menurut Reza memiliki banyak pintu untuk dilewati, mulai Kepolisian, Advokat, Jaksa, Hakim hingga Mahkamah Agung memiliki mekanisme tersendiri.
Bukan berarti perjuangan mencari keadilan bagi Jessica akan berujung sia-sia, Reza kuatir desakan publik tetap tidak membawa dampak apapun.
Menanggapi kekhawatiran yang disampaikan oleh Reza, Bostam menilai langkah hukum bagi Jessica masih memungkinkan untuk dilakukan.
Di samping karena sudah adanya barang bukti baru, optimisme juga dimungkinkan karena adanya upaya Eksaminasi atau pengujian hasil putusan pengadilan.
Dengan adanya novum dan hasil eksaminasi yang hingga kini masih dalam proses penyempurnaan, peluang keadilan bagi Jessica sangat mungkin dilakukan.
“Kita ada novum dan kita akan bedah kasus, tapi kita nggak akan jelaskan disini karena itu adalah bagian dari strategi,” jelas Bostam.***