AYOJAKARTA.COM – Jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024, makin banyak bukti soal akun Kaskus Fufufafa yang diunggah oleh publik.
Seperti yang diketahui, teka-teki soal akun Kaskus Fufufafa masih terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Akun Kaskus Fufufafa diketahui menuliskan banyak hinaan kepada sederet tokoh politik Indonesia, salah satunya Prabowo Subianto.
Akun Kaskus Fufufafa ini disebut-sebut milik wapres terpilih 2024 yakni Gibran Rakabuming Raka.
Meski dari pihak Gibran sendiri menampik tudingan tersebut, namun bukti-bukti yang menunjukkan jika akun Kaskus Fufufafa tersebut adalah miliknya beredar luas di berbagai media sosial.
Bahkan saat ini polemik akun Kaskus Fufufafa ini menjadi isu nasional yang menarik perhatian banyak pihak.
Terbaru, Gibran Rakabuming Raka disebut semakin terpojok usai bukti baru soal akun Kaskus Fufufafa kembali diunggah oleh pengguna X dengan akun @JhonSitorus_18.
Akun itu menyebut jika akun Kaskus Fufufafa sejuta persen adalah milik Gibran.
“FUFUFAFA 1000000% milik Gibran Rakabuming Raka,” tulis akun X tersebut.
Akun X tersebut lantas membeberkan bukti yang membuatnya yakin betul jika Gibran merupakan pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Bukti yang dijelaskan oleh akun X tersebut yaitu berupa nomor HP yang digunakan untuk Gibran mendaftar Pilihan wali Kota Solo tahun 2020 silam.
Nomor HP yang digunakan untuk mendaftar tersebut sama persis dengan nomor yang ada di akun Kaskus Fufufafa serta berbagai fintech lain.
“Nomor HP yang didaftarkan di Pilwalkot Solo 2020, persis SAMA dengan nomor yang terdaftar di akun kasus Fufufafa, gopay dan fintech lainnya,” caption lanjutan.
Selain itu, akun tersebut juga menyebut jika nomor HP tersebut juga sinkron dengan akun email Chilipari yang merupakan usaha katering Gibran.
“Nomor tsb juga link ke email Chilipari,” tulisnya lagi.
Tak hanya sampai di situ, akun X tersebut juga menyinggung Gibran untuk menghapal teks klasifikasi.
“@gibran_tweet teks klarifikasi udah dihafal blm?” tulisnya.
Akun X @JhonSitorus_18 juga mengunggah bukti berupa foto dokumen pendaftaran Gibran menjadi Wali Kota Solo dan rincian transaksi Gopay.***