AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024.
KPPS Pilkada 2024 yang beranggotakan tujuh orang ini akan menerima gaji Rp850 ribu untuk anggota dan Rp900 ribu untuk ketua.
Gaji yang terbilang cukup besar ini tentu menjadi hal yang menggiurkan untuk diikuti.
Lantas bagaimana cara daftar KPPS Pilkada 2024? Simak penjelasannya sebgai berikut.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi KPU, tugas KPPS yaitu sebagai sekelompok anggota yang bertugas untuk melakukan pemungutan hingga perhitungan suara di TPS.
KPPS dibentuk di bawah naungan KPU tingkat desa/kelurahan setempat yang selanjutnya disebut PPS.
Baca Juga: Apa Warna Rambut Favorit Kamu, Hitam, Cokelat, Merah? Ternyata Ungkap Sifat Unik dalam Diri
Jika pendaftaran sudah dibuka, PPS akan menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang hendak melamar menjadi KPPS Pilkada 2024, maka harus menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS Pilkada 2024;
2. Fotokopi e-KTP;
3. Fotokopi ijazah terakhir;
4. Surat pernyataan;
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang minimal lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;
6. Surat keterangan sehat yang di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
7. Daftar Riwayat Hidup;
8. Pasfoto 4x6 sebanyak 1 lembar.
Baca Juga: Sering Dianggap Mudah tapi Banyak yang Salah, Berikut Tips Menjawab Soal TWK SKD CPNS 2024
Demikian informasi terkait berkas atau dokumen yang harus disiapkan saat akan mendaftar KPPS Pilkada 2024.