AYOJAKARTA.COM - Dugaan kebocoran data pribadi kembali melanda di Indonesia.
Kali ini yang diduga bocor adalah data pribadi wajib pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu langsung direspon oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Kominfo juga telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: CATAT DULU! Larangan Cara Berpakaian dalam Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024, Ini Aturan dan Ketentuan
Berikut ini pernyataan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Prabu Revolusi yang dilansir Ayojakarta.com dari kominfo.go.id, Senin 23 September 2024.
1. Berdasarkan PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kemenkeu pada tanggal 18 September 2024 terkait dugaan terjadinya kebocoran data pribadi.
2. Saat ini Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kemenkeu dan Kepolisian RI.
3. Kominfo menegaskan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yaitu :
- Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 M.
- Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 M.
4. Proses pengenaan sanksi pidana UU DPD dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: CATAT! 3 Kunci Penting Raih Skor Tinggi hingga 400 Lebih dalam SKD CPNS
Itu tadi respon Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dugaan kebocoran data pribadi di DJP.***