AYOJAKARTA.COM – Polemik akun Kaskus Fufufafa yang mencatut nama wapres terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka terus jadi sorotan.
Tak hanya ramai diperbincangkan, polemik akun Kaskus Fufufafa ini juga menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Pertanyaan tersebut terkait apakah polemik akun Kaskus Fufufafa ini akan membuat pelantikan Gibran dibatalkan?
Dikutip dari tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club pada Kamis, 19 September 2024, Kapitra Ampera salah seorang praktisi hukum memberikan jawabannya.
Dalam penjelasannya, Kapitra menuturkan soal pemakzulan presiden bisa dilakukan apabila terjadi berbagai situasi ini.
“Undang-undang dasar Pasal 7A, Impeachment (Pemakzulan) itu dilakukan pada presiden yang sudah menjabat atau wakil presiden yang sudah menjabat,” kata Kapitra.
“Jika dia melakukan pengkhianatan kepada negara, korupsi, suap, atau perbuatan pidana berat, perbuatan tercela, itu atau syarat-syarat menjadi presiden,” lanjutnya.
Namun dalam kasus Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan Fufufafa ini, Kapitra menyebut jika yang bersangkutan belum dilantik.
“Dilantik aja belum, kita ini bicara tentang hukum atau tentang moral,” jelasnya.
Sementara menurut Kapitra, putusan hukum tidak bisa dibatalkan oleh massa yang mempermasalahkan soal etika dan moral.
“Kalau kita bicara tentang etika maka proses hukum penetapan keputusan hukum tidak bisa dibatalkan oleh masa etika dan moral,” terang Kapitra Ampera.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Kita berusaha bicara sekarang dalam ranah dia bisa dibatalkan dilantik atau tidak itu sudah ranah hukum, dan tidak akan pernah bisa.”
Terlebih, masa pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden hanya tinggal menghitung hari.
“Proses hukum kita akan lebih cepat kalau dia berlangsung dibuat 3 tahun, ada paradoks ada anomaly, 21 20 dia dilantik, hanya berapa hari lagi,” ungkap Kapitra.
Meski Kapitra Ampera tidak mengelak bahwa memang ada celah atau ruang yang mungkin bisa dijadikan alasan untuk membatalkan pelantikan, namun hal tersebut tidak bisa menguatkan.
“Ada memang ruang, ada perbuatan tercela, definisi tercela itu adalah definisi yang ngambang,” jelas Kapitra.
“Apakah itu berkaitan dengan seksualitas yang berkerut-mengerut otaknya, kita semua mengerut juga di sini, ketika kita produsen generasi tanpa berpikir pornografi, maka tidak ada new generation,” katanya lagi.
Oleh sebab itu, praktisi hukum tersebut menuturkan jika masyarakat harus menerima realitas politik yang terjadi saat ini.
“Ini realitas politik yang kita harus terima, nanti kita mengatakan bahwa pemimpin kita ke depan ini ada kurangnya, dari masa ke masa presiden RI dari nomor 1 sampai sekarang selalu ada kekurangannya,” tutur Kapitra Ampera.
“Jadi permasalahan kita adalah sederhana, kita biarkan dia dilantik, sejarah akan mencatatnya, dia punya kemampuan moral, etika, dan administrasi negara atau tidak,” imbuhnya.***