AYOJAKARTA.COM – Ada beberapa hal yang harus kamu ketahui jika telah dinyatakan lolos seleksi administrasi pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Perlu diketahui bahwa peserta CPNS 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi memiliki opsi untuk tidak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jika tidak ingin mengikuti tes SKD di tahun 2024, maka peserta harus memiliki nilai SKD dari tahun 2023 yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade.
Informasi ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Suharmen, selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Suharmen menjelaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024, bisa memilih untuk mengikuti SKD di tahun ini atau menggunakan nilai dari sertifikat SKD CAT BKN tahun 2024.
Apakah lebih baik menggunakan hasil SKD 2023 atau mengikuti SKD di tahun 2024 ini?
Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan jika ingin lolos CPNS 2024, berikut daftarnya sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @bkngoidofficial pada Jumat, 20 September 2024.
Menggunakan SKD tahun 2023
1. Pastikan melamar pada jenjang pendidikan yang sama saat melamar seleksi CPNS di tahun sebelumnya. Misalnya di tahun lalu melamar formasi jenjang S1 maka di tahun ini juga melamar jenjang pendidikan yang sama.
2. Jabatan dan instansi yang dilamar tidak harus sama dengan pendaftaran CPNS di tahun sebelumnya. Contohnya di tahun lalu melamar sebagai pengelola pelayanan publik di Kominfo, di tahun ini melamar sebagai pranata humas di BKN asal tingkat pendidikan sama dan memenuhi syarat instansi.
3. Pastikan SKD tahun lalu memenuhi syarat ambang batas atau passing grade.
4. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD di tahun 2024.
5. Tidak perlu ikut ujian SKD di tahun ini jika kamu merasa nilai SKD di tahun 2023 sudah tinggi dan dapat bersaing dengan pelamar lain.
Mengikuti SKD tahun 2024
1. Pendaftar yang tahun ini upgrade jenjang pendidikan, maka wajib untuk mengikuti SKD di tahun 2024 ini.
2. Pendaftar yang yakin dengan kemampuan yang sekarang bisa mendapatkan nilai SKD yang lebih besar dari yang didapatkan di tahun 2023.
3. Nilai SKD di tahun sebelumnya belum maksimal dan pendaftar merasa tidak bisa bersaing dengan nilai tersebut dengan pelamar CPNS di tahun 2024.
Itulah 8 pertimbangan saat harus memilih menggunakan nilai SKD 2023 atau mengikuti SKD di tahun 2024.***