AYOJAKARTA.COM – Wacana pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat menjadi lima provinsi baru semakin menguat dan tengah dibahas di DPRD komisi I Jawa Barat sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Usulan ini muncul dari aspirasi tokoh masyarakat dan aktivis penggerak perubahan yang menginginkan pemerataan pembangunan di provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia tersebut.
Dalam wacana besar ini, Kota Bandung yang selama ini menjadi pusat pemerintahan dan simbol identitas Jawa Barat, diprediksi tidak lagi berstatus sebagai ibu kota provinsi.
Sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini kelima provinsi yang akan diusulkan pemekaran wilayah:
- Provinsi Pakuan Raya (Bogor, Sukabumi, Cianjur, Depok)
- Provinsi Bandung Raya (Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang)
- Provinsi Taruma/Bagasasi (Purwakarta, Subang, Karawang, Bekasi)
- Provinsi Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka)
- Provinsi Priangan timur (Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran)
Meski demikian, pemekaran ini masih wacana dan banyak kontra seperti dari Wakil Ketua
DPRD Cianjur yang menilai pemekaran bukan kebutuhan mendesak, dan lebih mendorong fokus pada pengembangan infrastruktur serta penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Masih Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Menpan RB
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa moratorium pembentukan daerah otonomi baru telah dibuka, namun pemekaran harus melalui kajian mendalam, termasuk evaluasi fiskal dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Proses pemekaran diprediksi akan memakan waktu panjang dengan berbagai tahapan dialog publik dan kajian teknis sebelum bisa direalisasikan.