AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka sejak 17 September dan akan berakhir pada 28 September 2024 mendatang.
Seperti yang diketahui, Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam Pilkada 2024, masyarakat akan memilih gubernur, walikota, bupati beserta wakilnya di 37 Provinsi.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan serta perhitungan suara.
Pendaftaran untuk menjadi KPPS terbuka untuk masyarakat dan biasanya akan menerima gaji atau honor.
Gaji atau honor yang diberikan kepada KPPS Pilkada memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dari posisi yang dipilih.
Lantas berapa besaran gaji yang diterima oleh KPPS Pilkada 2024?
Baca Juga: Sekolah Gratis atau KJP Plus, Mana yang Lebih Baik? Simak Penjelasan Selengkapnya di Sini!
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Dikutip dari laman jdih.kpu.go.id pada Kamis (19/9/2024), besaran gaji KPPS Pilkada 2024 telah dijelaskan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tanpa Pemilihan.
Nominal gaji atau honor yang diterima oleh petugas KPPS bisa berbeda antara ketua dan anggoranya.
Selain itu, gaji diberikan kepada masing-masing petugas KPPS dengan sistem per bulan.
Berikut ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024 dan rinciannya.
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang per bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan
Gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPPS sudah termasuk honor untuk masa kerja selama proses Pilkada berlangsung.
Demikian informasi mengenai besaran gaji KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.***