AYOJAKARTA.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 akan dilaksanakan sebentar lagi.
Kini pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah dibuka. KPPS sendiri merupakan kelompok yang sangat penting dalam terselenggaranya Pilkada atau Pilgub 2024.
Tugas utama dari petugas KPPS sendiri yakni melaksanakan proses pemungutan dan perhitungan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di daerahnya masing-masing.
Sedangkan untuk tanggung jawab dari petugas KPPS adalah memastikan jalannya pemungutan suara berjalan dengan aman, tertib dan yang paling penting sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi kamu yang ingin menjadi petugas KPPS sudah bisa melakukan pendaftaran mulai tanggal 17 September 2024.
Lalu, apa saja persyaratan, dokumen dan berapa gaji petugas KPPS? Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @kpu_dki, pada Kamis, 19 September 2024, berikut ini jadwal, persyaratan, dokumen serta gaji petugas KPPS.
Jadwal dan Tahapan Petugas KPPS
1. 17 September-21 September 2024
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024.
2. 17 September-28 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
3. 18 September-29 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
4. 30 September-2 Oktober 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
5. 30 September-5 Oktober 2024
Tahap mencari tahu tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS Pilkada 2024.
6. 5 Oktober-7 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 2024.
7. 7 November 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
8. 7 November-8 Desember 2024
Masa kerja anggota KPPS.
Persyaratan Calon Anggota KPPS
- Warga Negara Indonesia.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Mampu secara jasmani, rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS.
- Berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS masing-masing.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA), SMK atau sederajat.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Sekolah Gratis atau KJP Plus, Mana yang Lebih Baik? Simak Penjelasan Selengkapnya di Sini!
Dokumen Persyaratan
- Surat pendaftaran sebagai calon KPPS.
- Daftar riwayat hidup.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
- Pas foto berwarna 4x6.
- Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (format surat mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik).
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani pelamar petugas KPPS yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Surat keterangan sehat tersebut termasuk di dalamnya pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Gaji KPPS di Pilkada 2024
Pada Pilkada 2024, besaran gaji untuk anggota KPPS adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan.
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan.
- Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan.
Nah, itulah jadwal, persyaratan, dokumen dan gaji petugas KPPS. Bagi kamu yang berminat daftar bisa mendaftar dari sekarang.***