News

Jangan Sampai Salah! Ini Tutorial Lengkap Ajukan Sanggah bagi Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lolos Administrasi

Oleh: Belinda Safitri KP Senin 16 Sep 2024, 11:05 WIB
Ilustrasi form sanggah CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera membuka form pengajuan sanggah pada 20-22 September mendatang.

Oleh karena itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan pada masa tersebut.

Meski begitu, penting diingat bahwa pengajuan sanggahan hanya berlaku jika kesalahan berasal dari tim verifikator instansi.

Apabila kesalahan berasal dari peserta, maka tidak dibenarkan untuk mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Ada Saldo Rp 450 Ribu Masuk di Rekening, Mungkinkah Bantuan PKH September-Oktober 2024 Cair? Cek di Sini

Bagi peserta CPNS yang sudah yakin untuk melakukan sanggahan, simak tutorial lengkapnya berikut ini.

- Peserta yang dinyatakan TMS dapat memilih tombol ajukan sanggah

- Form sanggah akan menampilkan informasi mengenai persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah

- Pada kolom alasan sanggah, peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi

Baca Juga: 10 Tahun PIP, Ubah Lanskap Pendidikan Indonesia, Apa Saja Perkembangannya?

- Pastikan tidak ada kolom isian alasan sanggah yang kosong karena akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”

- Apabila peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1 dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja, maka tidak akan mengubah hasil. Sebab 1 persyaratan saja tidak valid, akan tetap dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)

- Jika pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, maka dapat mencentang disclaimer kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah dan akan tampil peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”

Baca Juga: Kisi-Kisi SKD CPNS 2024 Terbaru Lengkap TWK, TIU, dan TKP Resmi dari Kementerian PANRB

- Jika pelamar sudah yakin silakan pilih tombol iya. Namun jika belum yakin silakan pilih tidak

- Jika sudah memilih tombol iya, maka akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil

- Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang pernah melakukan sanggah lalu ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”

- Terakhir, pelamar yang berhasil melakukan sanggah dapat melakukan refresh halaman dan sistem akan otomatis menampilkan keterangan “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”

Jadi, itulah tutorial lengkap ajukan sanggah bagi peserta CPNS yang tidak lolos administrasi.***

Baca Juga: Cek Kartu Keluarga Kamu Sekarang! 7 Kategori KPM Bansos Ini Kena Aturan Baru DTKS dan akan Dicoret dari PKH September-Oktober Tahun Ini!

Reporter Belinda Safitri KP
Editor Imanudin Abdurohman