News

Bagaimana Sistem Kelulusan dan Perangkingan SKD CPNS 2024? Simak Informasi Lengkapnya Disini...

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Minggu 15 Sep 2024, 17:54 WIB
Ilustrasi tes CPNS

AYOJAKARTA.COM - Pahami bagaimana sistem kelulusan dan perangkingan dalam seleksi SKD CPNS 2024.

Berikut ini adalah mekanisme dalam SKD yang harus dipahami peserta seleksi CPNS 2024.

Setelah peserta CPNS 2024 dinyatakan lolos seleksi administrasi, tahap selanjutnya yang harus mereka lalui adalah SKD.

SKD rencananya akan dilaksanakan antara tanggal 16 Oktober - 14 November 2024.

Jadwal pelaksanaan ujian akan diumumkan oleh instansi masing-masing pada tanggal 9 - 15 Oktober 2024.

Berikut ini mekanisme pengerjaan soal SKD yang dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, Minggu 15 September 2024.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kamu Tipe Orang yang Agresif atau Intens? Cari Tahu Jawabannya dengan Memilih Rumah Mana yang Ingin Kamu Jadikan untuk Istirahat

1. Waktu mengerjakan soal ada 100 menit.

2. Ada 110 soal yang akan keluar secara langsung, peserta diberi kebebasan untuk mengerjakan soal dari mana.

3. Sistem pengerjaan menggunakan CAT dan live skor ditayangkan di youtube masing-masing instansi.

Sistem kelulusan dan rangking sebagai berikut :

- Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi nilai ambang batas

- Setelahnya dipilih berdasarkan sistem rangking

Baca Juga: Seperti Apa Pribadi Lahirmu? Ungkap Kelebihan dan Kekuranganmu dari Bentuk Telunjuk!

- Pengumuman kuota kelulusan SKD paling banyak adalah 3 kali jumlah formasi atau sesuai kebutuhan

- Jika kuotanya adalah 3, maka yang akan diambil 9 pelamar dengan nilai tertinggi dalam seleksi SKD

- Jika terdapat total nilai yang sama, maka penentuan kelulusan dilihat mulai dari TKP, TIU dan TWK

Itu tadi sistem kelulusan dan perangkingan dalam tahap SKD CPNS 2024.***

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 akan Dibuka! Simak Jadwalnya di Sini

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Imanudin Abdurohman