AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pengadaan PPPK di Pemprov Jawa Barat tahun 2024 akan merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan fungsional guru, kesehatan dan teknis.
Sebagai informasi, formasi CPNS 2024 di Provinsi Jawa Barat sebanyak 899 formasi meliputi 146 formasi tenaga kesehatan dan 753 formasi tenaga teknis.
Pendaftaran pengadaan PPPK di Provinsi Jawa Barat diestimasikan akan digelar akhir September atau awal Oktober 2024.
Rincian formasi PPPK Pemprov Jabar tahun 2024 belum diumumkan secara resmi.
Hal ini disebabkan BKD Pemprov Jawa Barat masih terus menyelesaikan rincian kebutuhan formasi di masing-masing instansi.
Dikutip AyoJakarta.com dari bkd.jabarprov.go.id pada Minggu (15/9/2024), jika mengacu pada pengadaan PPPK Pemprov Jawa Barat tahun 2023, sebanyak 6.362 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian:
Baca Juga: Pelamar Bisa Ajukan Sanggah CPNS 2024 Berapa Kali? Bagi Peserta TMS Bisa Cek Informasi ini
- Jabatan Fungsional (JF) Guru : 5.155 formasi
- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan 1.146 Formasi
- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya : 61 Formasi
Lalu apa saja persyaratan umum dan khusus pelamar PPPK Pemprov Jawa Barat tahun 2024?
Berikut acuan persyaratan umum pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024:
Baca Juga: Ingin Lolos CPNS 2024? Catat 6 Tips Cepat Mengerjakan Soal TKP SKD, Pilih Jawaban Jadi Lebih Mudah
1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Simak Cara Masa Sanggah CPNS 2024, Ini Langkah-Langkah Ajukan Sanggahan bagi Pelamar TMS
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya.
Baca Juga: Begini Cara Cek Lulus Berkas CPNS 2024, Siap Terima Hasil Pengumuman Administrasi?
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK.
12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
13. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;
14. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan.
15. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kenapa Pengumuman CPNS Belum Keluar? Coba Login di Sini!
Berikut acuan persyaratan khusus pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional Guru:
1. Diutamakan untuk pelamar prioritas, meliputi:
- Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri
- Guru non ASN disekolah negeri merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
2. Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum, meliputi:
- Lulusan Pendidikan Profesi (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Berikut acuan persyaratan khusus pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis:
1. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus JF Kesehatan dan Teknis, meliputi:
- Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN)
2. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan, sebagai berikut:
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda
- Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya
- Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
Baca Juga: Ingin Lolos SKD CPNS 2024? Berikut Tips dan Trik Mengerjakan Soal TKP
3. Pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
Baca Juga: Simak Berikut Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
- STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,
- STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR,
- STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.***