News

Mantan Wakapolri Sebut Laporan Iptu Rudiana Soal Kasus Vina Cirebon Salah Fatal, Kok Bisa?

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 13 Sep 2024, 11:45 WIB
Mantan Wakapolri Sebut Laporan Iptu Rudiana Soal Kasus Vina Cirebon Salah Fatal

AYOJAKARTA.COM – Mantan Wakapolri, Oegroseno kembali menanggapi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon delapan tahun lalu.

Saat ini, para terpidana kasus Vina Cirebon tengah menghadapi sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Melihat kasus Vina Cirebon yang tak kunjung jelas, Oegroseno menilai bahwa sejak awal kasus ini sudah salah fatal.

Baca Juga: Vlog Bapau Family Mendadak Tidak Ada, Benarkah Isu Baim Wong dan Paula Verhoeven akan Bercerai?

Pasalnya, yang membuat laporan kasus Vina Cirebon adalah Iptu Rudiana, ayah mendiang Eky.

Diketahui, Iptu Rudiana membuat Laporan Polisi Model B, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota Polisi atas laporan yang diterima dari masyarakat.

“Novum itu kan mencari bukti baru atau keadaan baru. Memang kalau perkara itu perkara dua orang kemudian satu terlapor satu pelapor, salah satu membuat laporan ke polisi namanya laporan model B. Tapi ini sekarang yang membuat laporan polisi itu si orang tuanya Eky itu membuat laporan model B. Dia melaporkan siapa?” kata Oegro dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV pada Jumat (13/9/2024).

Oegro menegaskan bahwa seharusnya laporan tersebut dibuat oleh polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Menurutnya, jika Iptu Rudiana yang statusnya sebagai orang tua korban yang melaporkan kasus tersebut merupakan kesalahan fatal.

Oegro menjelaskan jika laporan polisi yang sudah dibuat ternyata salah maka akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan.

“Sehingga kalau kembali lagi kalau laporan polisi sudah salah bagaimana perjalanan ke depan. Nah, kemudian masyarakat dengan masyarakat lapor polisi salah satu karena merasa ada dirugikan secara pidana. Nah, kalau dia divonis, terlapor, tersangka, terdakwa, sampai sidang itu harus ditemukan novum yang diperbuat oleh salah satu lawannya di sini,” tegasnya.

Baca Juga: I Nyoman Sukena yang Ditangkap karena Pelihara Landak Jawa Akhirnya Bebas Bersyarat

Oegro menilai bahwa kasus Vina Cirebon merupakan perkara yang lemah untuk dibuktikan secara pidana.

Sebab, sejak awal ada banyak hal-hal yang tidak sesuai mulai dari laporan polisi yang tidak sah, terpidana tidak didampingi kuasa hukum ketika menjalani pemeriksaan.

Selain itu, tidak ada barang bukti yang akurat membuat kasus Vina Cirebon sulit untuk diungkap.

Oleh karena itu, Oegro berharap penegak hukum yang saat ini menangani PK para terpidana bisa memberikan putusan terbaik.

“Jadi, mudah-mudahan ini putusannya bisa terbaik untuk bangsa kita karena kalau nanti misalnya dengan hanya keterangan saksi satu saja barang bukti tidak jelas, nanti alat bukti yang lain di KUHAP dibuang saja, cukup keterangan saksi orang bisa jadi terpidana,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky