AYOJAKARTA.COM -- Tangis Aji Nuryanto pecah usai majelis hakim PN Kota Malang menetapkan Piono yang merupakan ayahnya, bersalah karena memelihara Ikan Aligator.
Akibat memelihara Ikan Aligator, Piono mendapat vonis selama lima bulan penjara serta denda sebanyak lima juta rupiah.
Sebelumnya pada 2006 Piono membeli Ikan Aligator, yang merupakan jenis ikan predator dan menjadi permasalahan pada Februari 2024.
Dalam keterangan kepada awak media, Aji menceritakan perihal pertama kali ikan Aligator peliharaan Ayahnya yang dibeli di Pasar Burung dan Ikan Splendid, Malang, Jawa Timur.
Ikan Aligator yang dipelihara di kolam serta sudah berukuran sekitar 50 centimeter kemudian membuat sejumlah anggota Polda Jatim datang.
Karena belum mengetahui perihal adanya larangan memelihara ikan Aligator, Piono yang merasa tidak bersalah kemudian berurusan dengan kepolisian.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Seekor Ikan di antara Banyak Hewan Laut dalam Waktu 5 Detik Saja! Bisa?
Kepada awak media, Aji Nuryanto menyayangkan minimnya sosialisasi menyangkut ikan yang termasuk kategori dilarang untuk dipelihara.
Selain itu, Aji juga menuturkan bahwa ikan Aligator yang sempat dipelihara Ayahnya selama 16 tahun merupakan barang dagangan serta banyak diperjual-belikan.
“Tidak pernah mendapat sosialisasi, jadi nggak tahu ikan itu dilarang atau tidak karena nggak ada sosialisasi,” ungkap Aji.
Baca Juga: Minim Pesaing! Ini 5 Ide Usaha Perikanan yang Dijamin Menguntungkan, Gak Cuma Jual Ikan Segar
Sehubungan dengan tindak pelanggaran hukum Piono, Menteri Perikanan dan Kelautan melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 merinci jenis-jenis ikan yang dilindungi.
Adapun jenis pertama ikan yang dilindungi selain Ikan Aligator adalah Ikan Pari Sungai Tutul atau Fluvitrygon Oxyrhynchus.
Memiliki habitat di sungai air tawar dan substrat yang lunak seperti di Kalimantan, Pari Sungai Tutul dilarang untuk dipelihara secara bebas.
Selain jenis Sungai Tutul, ikan lainnya yang juga termasuk dilindungi adalah Ikan Pari Sungai Raksasa, Ikan Pari Sungai Pinggir Putih, Ikan Pari Gergaji Lancip, Gergaji Kerdil dan Besar.
Baca Juga: 6 Ide Usaha Ternak dengan Modal Kecil dan Cocok untuk Pemula, Ikan Lele Laris Manis
Di samping jenis-jenis tersebut, ikan Pari yang juga termasuk kategori dilindungi adalah Ikan Pari Gergaji Hijau, Ikan Pari Kai.
Adapun jenis ikan lainnya yang juga termasuk dalam kategori dilindungi adalah Ikan Arwana Kalimantan serta Ikan Arwana Irian.
Jenis ikan berikutnya yang dilarang untuk dipelihara karena termasuk dilindungi adalah Ikan Belida Borneo, Belida Sumatera, Belida Lopis, serta Belida Jawa.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Wajah atau Ikan? Jawabanmu Ungkap Sifat Aslimu dalam Menjalani Hidup
Selain jenis ikan Pari dan Belida, ikan lainnya yang juga dilindungi adalah Ikan Balashark, Wader Goa, Ikan Batak, Ikan Pasa, Ikan Selusur Maninjau.
Urutan terakhir jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah IkanRaja Laut.***