News

4 Saksi Alibi Hadir, Tangis Eka Sandi Pecah Saat Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Terungkap Fakta Mencengangkan!

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 11 Sep 2024, 18:32 WIB
Eka Sandi dan lima terpidana kasus Vina dan Eky memberikan kesaksian pada sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri Cirebon, hari Rabu, 11 September 2024.



AYOJAKARTA.COM
- Pengadilan Negeri Cirebon Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan PK (Peninjauan Kembali) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky 

Sidang digelar hari ini, Rabu, 11 September 2024, pukul 10.50 WIB dengan agenda menghadirkan saksi alibi atau saksi fakta untuk memperkuat keterangan enam terpidana. 

Sidang lanjutan PK hari ini juga akan memeriksa bukti dokumen serta empat orang saksi fakta yang dihadirkan oleh til kuasa hukum enam terpidana. 

Kuasa hukum enam terpidana, Jan Sangapan Hutabarat menjelaskan bahwa dalam sidang lanjutan PK ini, sudah menyiapkan novum berupa bukti surat, dokumen, dan berkas lainnya. 

Baca Juga: Bstation Error? Ini 4 Penyebab Gagal Memuat dan Cara Mengatasinya

Tidak hanya bukti surat, tim kuasa hukum juga sudah menyiapkan empat orang saksi alibi atau fakta dari total 11 saksi yang nantinya akan dihadirkan saat sidang PK lanjutan hingga hari Jum'at, 13 September 2024 dengan agenda pembuktian keterangan saksi. 

"Keterangan mengenai keberadaan enam terpidana pada malam kejadian ini untuk esok hari hanya empat orang,"

"Karena masih ada 11 orang yang akan kira periksa pada keesokan harinya", ungkap Jan Sangapan, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, hari Rabu, 11 September 2024.

Menurutnya dengan keterangan para saksi alibi yang dihadirkan maka akan dapat memperkuat keterangan enam terpidana yang mengakui tidak pernah terlibat dalam penganiayaan hingga pembunuhan Vina dan Eky, tanggal 27 Agustus 2016 silam.

Baca Juga: Kenapa Bstation Tidak Bisa Dibuka? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

"Jadi kita harapkan, bahwa dengan keterangan para saksi ini akan lebih membuka kebenaran daripada kasus meninggalnya Eky dan Vina," ujarnya.

Tim kuasa hukum enam terpidana juga menerangkan nantinya ada 39 saksi fakta dan saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan PK ini.

Saksi ahli mulai dari ahli forensik dan ahli hukum pidana seperti Reza Indragiri dan Susno Duadji juga akan dihadirkan untuk menganalisis kasus kematian Vina dan Eky.

Sebelum empat saksi fakta memberikan keterangan, keenam terpidana hari ini juga diagendakan akan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan PK.

Enam terpidana yang hadir, di antaranya Eko, Eka Sandi, Rivaldi, Hadi, Jaya dan Supriyanto akan memberikan keterangan terkait keberadaan mereka pada waktu kejadian meninggalnya Vina dan Eky delapan tahun silam.

Memang yang menjadi simpang siur terkait adanya dua keterangan atau kesaksian yang berbeda di antara enam terpidana dengan versi polisi atau putusan hakim di tahun 2017.

Di mana menurut enam terpidana, bahwa saat malam kejadian, mereka tidak berada di lokasi meninggalnya Vina dan Eky melainkan sedang berkumpul di warung Bu Nining.

Setelah itu, mereka berpindah ke rumah Bapak Pasren selalu ketua RT 02, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon untuk menginap kemudian keesokan harinya baru pulang ke rumah masing-masing.

Sedangkan berdasarkan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017 dan keterangan saksi polisi, bahwa saat malam kejadian, keenam terpidana berada di lokasi meninggalnya Vina dan Eky yaitu di depan SMPN 11 Cirebon.

Baca Juga: Toni RM Desak Hakim Jangan Penakut di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon

Saat keterangan enam terpidana, salah satu terpidana vonis seumur hidup penjara, Eka Sandi sempat mencuri perhatian publik.

Pasalnya, sambil menangis, Eka Sandi mengungkapkan fakta mencengangkan setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon Kota, delapan tahun silam.

Eka Sandi dan keenam terpidana lainnya juga termasuk Saka Tatal mengalami penganiayaan hebat dari oknum polisi Polresta Cirebon Kota.

"Sama kaya Hadi, saya dipukuli, dimasuki rokok (di dalam telinga terus ditutup), rokok yang nyala pak, kita benar-benar dibuat, diinjek-injek gitu,"

 Baca Juga: Sudah 245.381 Pelamar CPNS 2024 yang Dinyatakan TMS, Ini Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Finalisasi Pendaftaran di Hari Terakhir Ini!

"Saya lihat adik saya (Aldi) diinjek-injek gtu, saya bilang jangan, saya aja yang dipukulin, tetap aja pak, kita diinjek-injek semuanya," ujar Eka Sandi.

Eka Sandi juga mengaku mendapatkan penganiayaan hingga disetrum dari oknum polisi.

"Kita juga disetrum, kaya kotak kecil gtu, lalu kita dipindahkan ke tempat tahanan juga, lalu ada yang minta minum, ndak tau siapa yang minta minumnya, kita disuruh juga minum air k*ncing," tambahnya.

Saat berada di Polresta Cirebon Kota, Eka Sandi dan enam terpidana lainnya juga dipukuli secara bergantian oleh beberapa oknum polisi.

"Kita dipukuli ganti-ganti orang pokoknya satu satu masuk sampai banyak.

"Dari pagi hingga sore kita disiksa terus disitu, kita suruh berjejer dan merek melempar nasi bungkus ke muka kita."

"Dibilang ada pemerkosaan juga, kita sempat berontak minta bukti cctv, sidik jari, tes sper**."

"Malamnya kita dibawa ke Polda sudah ndak tau lagi mau apa," pungkas Eka dengan nada suara bergetar.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris